Kampanye Adalah Pendidikan Politik, Harus Sesuai Aturan

Binjai, IDN Times - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Binjai menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas bagi Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) di seluruh Kecamatan Binjai.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat peran pengawas dalam mencegah pelanggaran dan sengketa pada tahapan kampanye serta pengaplikasian sistem Siwaslih dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah 2024. Acara ini berlangsung di Dragon Garden Caffe & Resto Binjai, Rabu (13/11/2024).
Dalam sambutannya, Ketua Panwaslu Kecamatan Binjai, Didik Darmadi, S.Pd.I, menyampaikan bahwa pengawasan dalam masa kampanye harus dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab.
"Kampanye adalah wujud pendidikan politik bagi masyarakat. Maka, kita sebagai pengawas harus memastikan seluruh proses berlangsung sesuai aturan," tegas Didik.
1. Jajaran Panwaslu dan PKD harus bersikap netral
Ia juga mengingatkan jajaran Panwaslu dan PKD untuk bersikap netral dan senantiasa menegakkan peraturan, termasuk mencegah pelanggaran dalam kegiatan kampanye serta menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa di wilayah Kecamatan Binjai.
Rapat ini juga menghadirkan narasumber berkompeten, yaitu Dr. Bakhrul Khair Amal, M.Si, dan Roy Fachraby Ginting, SH, MKn, yang memberikan pemahaman mendalam terkait bentuk dan pencegahan pelanggaran selama proses kampanye dan rekapitulasi suara.