Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jual Kulit Harimau, 2 Pria Divonis 15 Bulan Penjara

Dua pelaku penjualan kulit harimau jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Kamis 06/06/2024 (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Deli Serdang, IDN Times - Dua orang pelaku penjual kulit harimau hari ini menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I A tempat sidang Labuhan Deli, Kamis (6/6/2024). Mereka sebelumnya ditangkap polisi pada 9 Februari 2024 lalu di sebuah losmen.

2 orang tersebut masing-masing punya tugas yang berbeda. Ada yang sebagai makelar dan satu lagi mengaku sebagai seorang petani yang tidak sengaja menjerat seekor harimau dari perangkap babi hutan yang dibuatnya.

1. 2 pelaku penjual kulit harimau divonis 1 tahun 3 bulan penjara

Putra Siregar, Jaksa yang kawal sidang kasus penjualan kulit harimau (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Jaksa Penuntut Umum, Putra Siregar, kepada IDN Times membenarkan jika kedua orang pelaku penjual kulit harimau itu menjalani sidang tuntutan hari ini. Dan mereka divonis dengan hukuman yang sama.

"Yang kita tuntut pada Minggu lalu itu 1 tahun 6 bulan, kemudian tadi putusannya 1 tahun 3 bulan. Nah ada juga denda, itu sekitar 10 juta, subsidernya 1 bulan kurungan," kata Putra.

Saat persidangan, terdakwa menyampaikan pembelaan yang dianggap JPU normatif. Mereka mengakui perbuatannya dan merasa menyesal.

"Untuk dua terdakwa, yang pertama, perannya sebagai petani. Dia buat jerat babi hutan, ternyata dapatnya harimau. Kemudian bersama masyarakat, sebelum dipotong, harimaunya dikuliti. Dimintalah sama terdakwa ini kulitnya. Kemudian terdakwa yang satu lagi, berkomunikasi untuk dijual. Mereka bersama menjual kulit harimaunya ke polisi yang menyamar," terangnya.

2. Hermanta mengaku terkejut karena harimau masuk perangkap babi hutan miliknya

Dua pelaku penjualan kulit harimau jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Kamis 06/06/2024 (IDN Times/Eko Agus Herianto)

2 terdakwa atas nama Hermanta Ginting (41) dan Ganda Putra Tarigan (29). Mereka berdua sama-sama terjerat pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya junto pasal 55 KUHP.

"Dua dua terjerat dengan pasal yang sama," kata Putra.

Dua terdakwa masing-masing tinggal di tempat yang berbeda. Ganda Putra Tarigan tinggal di Desa Belinteng, Sei Bingai. Sementara Hermanta Ginting alamatnya di Kutabuluh.

"Hermanta mengaku terkejut perangkapnya justru menangkap harimau. Akhirnya dia mengulitinya sama penduduk desa. Hermanta kulitnya sementara penduduk sekitar mendapatkan bagian tubuh harimau yang lain. Si Ganda tidak ikut, dia makelarnya. Dua terdakwa ini nanti bakal dibawa ke Rutan Labuhan Deli," lanjut Putra.

3. Kulit harimau akan diserahkan ke BKSDA

Tempat sidang pelaku penjualan kulit harimau (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Saat sidang berlangsung, pelaku sama-sama mengaku bahwa mereka baru pertama kali melakukan penjualan kulit harimau. Pada saat itu Hermanta belum sempat menerima uang, namun sudah dibekuk pihak kepolisian.

"Memang nampak pemulanya. Potongan kulitnya gak rapi, masih amis, dan terpotong-potong. Hermanta dan Ganda ditangkap tanggal 9 Februari 2024 lalu," aku Putra.

Barang bukti yang disita disebut Putra akan dilimpahkan kepada pihak yang menanggungjawabinya.

"Tadi berdasarkan putusan pengadilan, barang bukti akan dikembalikan ke pihak BKSDA. Untuk kepentingan pendidikan, ilmiah, atau yang lain," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Eko Agus Herianto
Doni Hermawan
Eko Agus Herianto
EditorEko Agus Herianto
Follow Us