Sudah Banding, Vonis Pelaku Perdagangan Orangutan Tetap 2 Tahun

1. PT Medan menguatkan putusan PN Medan

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri dalam putusan bandingnya No. 796/Pid.Sus-LH/2024/PT MDN menyatakan Reza terbukti bersalah melanggar dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun dakwaan tunggal tersebut, yaitu Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menguatkan putusan PN Medan No. 2505/Pid.B/LH/2023/PN Mdn tanggal 26 Februari 2024, atas nama terdakwa Reza Heryadi alias Ica yang dimintakan banding tersebut," ucap Hakim Syamsul dilansir dari laman SIPP, Kamis (6/6/24).
2. Bilang dihukum 3 tahun penjara

Dalam perkara ini Ramadhani alias Dani alias Bolang dihukum tiga tahun penjara. Hukumannya lebih tinggi dari Reza karena dinilai sebagai otaknpelaku perdagangan.
Pada persidangan putusan 26 Februari 2024 lalu, Bolang tidak menyatakan banding. Hanya Reza yang menyatakan banding.
3. Keduanya terbukti menjual 2 individu orangutan

Kasus ini bermula saat Reza membawa orangutan dari Bolang. Dia berangkat membawa dua individu orangutan dari Langsa ke Kota Medan. Polisi yang mengetahui pengiriman orangutan itu melakukan penyelidikan. Reza kemudian ditangkap polisi di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, pada Rabu (27/9/2023).Dia mengaku hanya sebagai kurir. Polisi kemudian menyelidiki soal peran Bolang.
Mereka kemudian menangkap Bolang di Kota Langsa, Aceh. Bolang menjadi otak pelaku dalam kasus ini.Nama Bolang, sudah tidak asing lagi di kalangan pedagang satwa liar dilindungi.
Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber terpercaya, Bolang diduga menjadi pengumpul satwa dari Aceh. Bolang diduga sudah lama melakoni perdagangan satwa dilindungi. Dia juga diduga terlibat di dalam jaringan perdagangan internasional. Polisi juga mengonfirmasi soal ini.



















