Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sudah Banding, Vonis Pelaku Perdagangan Orangutan Tetap 2 Tahun

Sudah Banding, Vonis Pelaku Perdagangan Orangutan Tetap 2 Tahun
Orangutan di kawasan konservasi (ykan.or.id)
Share Article

Medan, IDN Times - Terdakwa kasus perdagangan orangutan Reza Haryadi tetap harus menjalani hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta setelah dia melakukan banding di Pengadilan Tinggi Medan.

Sebelumnya vonis itu sudah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan pada persidangan beberapa waktu lalu.

1. PT Medan menguatkan putusan PN Medan

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri dalam putusan bandingnya No. 796/Pid.Sus-LH/2024/PT MDN menyatakan Reza terbukti bersalah melanggar dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun dakwaan tunggal tersebut, yaitu Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menguatkan putusan PN Medan No. 2505/Pid.B/LH/2023/PN Mdn tanggal 26 Februari 2024, atas nama terdakwa Reza Heryadi alias Ica yang dimintakan banding tersebut," ucap Hakim Syamsul dilansir dari laman SIPP, Kamis (6/6/24).

 

2. Bilang dihukum 3 tahun penjara

Ilustrasi penjara. (Pixabay.com)
Ilustrasi penjara. (Pixabay.com)

Dalam perkara ini Ramadhani alias Dani alias Bolang dihukum tiga tahun penjara. Hukumannya lebih tinggi dari Reza karena dinilai sebagai otaknpelaku perdagangan.

Pada persidangan putusan 26 Februari 2024 lalu, Bolang tidak menyatakan banding. Hanya Reza yang menyatakan banding.

 

3. Keduanya terbukti menjual 2 individu orangutan

ilustrasi orangutan, satwa asli Indonesia (pixabay.com/Helga Gubatz)
ilustrasi orangutan, satwa asli Indonesia (pixabay.com/Helga Gubatz)

Kasus ini bermula saat Reza membawa orangutan dari Bolang. Dia berangkat membawa dua individu orangutan dari Langsa ke Kota Medan. Polisi yang mengetahui pengiriman orangutan itu melakukan penyelidikan. Reza kemudian ditangkap polisi di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, pada Rabu (27/9/2023).Dia mengaku hanya sebagai kurir. Polisi kemudian menyelidiki soal peran Bolang.

Mereka kemudian menangkap Bolang di Kota Langsa, Aceh. Bolang menjadi otak pelaku dalam kasus ini.Nama Bolang, sudah tidak asing lagi di kalangan pedagang satwa liar dilindungi.

Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber terpercaya, Bolang diduga menjadi pengumpul satwa dari Aceh. Bolang diduga sudah lama melakoni perdagangan satwa dilindungi. Dia juga diduga terlibat di dalam jaringan perdagangan internasional. Polisi juga mengonfirmasi soal ini.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan

Latest News Sumatera Utara

See More

PLN EPI Dorong CBG 10-15 Persen, Potensi Hemat Rp1 Triliun Gantikan LNG Impor

07 Jun 2026, 07:08 WIBNews