Jebol Ventilasi Kamar Mandi, 5 Napi Anak Banda Aceh Kabur

Aceh Besar, IDN Times - Lima anak didik pemasyarakatan (Andikpas) atau narapidana anak melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LKPA) Kelas II Banda Aceh, di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Senin (5/6/2022).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Aceh, Meurah Budiman mengatakan, kelima narapidana (napi) anak tersebut kabur sekitar pukul 04.00 WIB.
1.Jebol ventilasi kamar mandi dan menggunakan sarung untuk kabur

Para napi anak itu dikatakan Meurah, kabur usai menjebol ventilasi berukuran 40x60 sentimeter yang ada di kamar mandi Wisma Seulanga LKPA Kelas II Banda Aceh. Kabar itu diketahui saat petugas mengecek tempat tersebut.
“Mereka dilaporkan melarikan diri dengan cara menjebol jeruji besi dan kaca ventilasi kamar mandi,” kata Meurah Budiman, pada Selasa (7/6/2022).
Usai keluar dari keluar dari bangunan, kelima Andikpas lalu memanjat tembok setinggi tiga meter yang melengkung ke dalam dan mengelilingi lembaga pemasyarakatan tersebut. Diduga mereka menggunakan delapan kain sarung yang disambung-sambung.
2.Lima Andikpas yang kabur terjerat berbagai kasus

Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Provinsi Aceh, lima Andipkas yang kabur itu, di antaranya empat orang berusia 17 tahun dan satu berusia 16 tahun. Mereka ditahan di LKPA Kelas II Banda Aceh karena berbagai kasus.
Satu Andipkas berusia 17 tahun asal Kota Banda Aceh tersandung kasus narkoba, divonis 10 bulan kurungan dan akan dibebaskan pada 21 November 2022 mendatang. Andipkas lainnya dengan usia yang sama asal Kabupaten Bener Meriah ditahan karena terjerat kasus pencurian. Dia yang juga merupakan seorang residivis, divonis dua tahun penjara.
Dua Andikpas merupakan terpidana kasus pemerkosaan. Tahanan berusia 16 tahun berasal Kabupaten Aceh Besar dan yang berusia 17 tahun dari Kota Sabang.
Terakhir, satu Andikpas asal Kabupaten Nagan Raya, tersandung kasus asusila. Atas perbuatannya tersebut, tahanan berusia 17 tahun itu dihukum lima tahun lima bulan penjara dan baru bebas pada 19 Mei 2027 mendatang.
3.Telah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan perangkat desa para Andikpas

Saat ini, petugas dikatakan Meurah Budiman, masih melakukan pencarian kelima Andikpas yang kabur tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak keluarga serta kepala desa asal mereka.
Tidak hanya itu, Kanwil Kemenkumham Provinsi Aceh juga telah melaporkan terkait peristiwa itu ke pihak kepolisian sesuai daerah masing-masing Andikpas berasal.
“Personel Polsek Ingin Jaya, Aceh Besar, lokasi LPKA Banda Aceh juga sudah mengecek tempat kejadian perkara,” ujar Meurah.