Medan, IDN Times - Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan tergugat Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Putusan nomor 4/G/2023/PTUN.MDN ini keluarkan oleh PTUN Medan pada Senin (5/6/2023).
Dedi Dermawan mengaku bersyukur bisa memenangkan gugatan ini. Menurutnya negara Indonesia merupakan negara hukum dan setiap warga punya hak untuk keberatan dalam putusan yang diambil Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang telah mengeluarkan SK pergantian Ketua Karang Taruna Sumut.
“Hasil dari gugatan saya terhadap tergugat bahwa selama proses persidangan di PTUN Medan majelis hakim telah menerbitkan Surat Keputusan pada Senin 5 Juni 2023 tentang SK Pencabutan Pengurus Karang taruna Sumut bahwa SK itu tidak sah karena melanggar AD/ART Karang Taruna. Tentu hari ini saya ingin masyarakat tahu dengan kondisi saat ini, karena memang banyak yang berpikir Karang Taruna tidak saya pimpin lagi. Bahwa apa yang dilakukan tergugat menyalahi aturan,” ujar Dedi dalam temu pers, Selasa (6/6/2023).