Gegara Warisan, Adik Tewas di Tangan Abang Kandung

IDN Times, Kampar - Risman Riyanto (43) tewas ditangan abang kandungnya Ahmad Kholis (49). Abang adik itu terlibat perkelahian berdarah. Peristiwa ini terjadi di Desa Sendayan, Dusun I RT 003 RW 002, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, pertikaian maut itu berawal dari urusan surat tanah warisan. Dimana, saat itu Risman mendatangi abangnya Ahmad, yang sedang berada di warung.
Kedatangan Risman tersebut untuk meminta tanda tangan di atas dokumen tanah peninggalan keluarga.
"Pelaku AK (Ahmad Kholis) menolak langsung menandatangani, karena merasa batas tanah dalam surat tidak akurat. Ia sempat meminta korban (Risman) untuk menghubungi pembuat surat tersebut. Namun, korban justru emosi dan mendesak agar surat segera ditandatangani," kata AKP Gian, Minggu (5/10/2025).
1. Korban bawa pisau, tikam sang abang terlebih dahulu

Dikarenakan sang abang tidak mau mentandatangani surat tersebut, amarah Risman semakin menjadi. Situasi semakin memanas ketika Risman mengeluarkan pisau yang telah dipersiapkannya dari pinggangnya.
"Korban duluan yang menyerang pelaku. Korban sempat menikam perut pelaku sebelah kiri, bagian kepala dan lengan kanan," ujar AKP Gian.
Lebih lanjut, meski terluka, Ahmad bisa bertahan. Dia berhasil kabur dari amukan sang adik. Namun, dia tak terima dengan perlakukan adiknya itu. Ahmad selanjutnya mengambil palu dan parang untuk membalas. Perkelahian pun kembali terjadi, hingga akhirnya Risman tersungkur bersimbah darah dan tewas ditempat kejadian.
2. Keluarga menolak autopsi

Atas peristiwa berdarah itu, pihak kepolisian dari Polsek Kampar tiba dilokasi kejadian. Disana, pihak kepolisian hendak membawa jenazah Risman ke RS Bhayangkara yang berada di Kota Pekanbaru, untuk dilakukan autopsi. Namun, pihak keluarga menolaknya.
"Melalui upaya mediasi antara pihak kepolisian, ninik mamak, perangkat desa dan keluarga, akhirnya jenazah dibawa ke RSUD Bangkinang untuk dilakukan visum awal," terang AKP Gian.
"Setelah visum, jenazah diserahkan kembali ke pihak keluarga. Mereka juga menandatangani surat penolakan autopsi serta pernyataan tidak akan menuntut pihak kepolisian terkait hal tersebut," sambungnya.
3. Usai mendapatkan perawatan medis, pelaku langsung ditahan, terancam 20 tahun penjara

Setelah peristiwa berdarah itu, Ahmad yang mengalami luka akibat tikaman dari adiknya, dilarikan ke RSUD Bangkinang untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah lukanya diobati, Ahmad selanjutnya dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Oleh pihak kepolisian, Ahmad dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Ancaman pidananya maksimal hukuman 20 tahun penjara," pungkas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar itu.