Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Minta PIN ATM Tersangka Narkoba, Imingi Kasus Akan Dibantu

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • Tersangka narkoba diimingi akan dibantu kasusnya jika memberikan pin ATM
  • ATM dan PIN diserahkan, uang langsung raib Rp6,4 juta
  • Jadi tersangka, Brigadir IR mangkir dari tugas
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tanjungbalai, IDN Times - Seorang anggota Satres Narkoba Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara, Brigadir IR, terjerat kasus pencurian dan penggelapan setelah mengambil uang milik pengedar narkoba inisial AA sebesar Rp6,4 juta dari ATM.

Ironisnya, uang tersebut bisa ditarik karena AA sendiri yang memberikan kartu ATM beserta nomor PIN (Personal Identification Number)-nya kepada polisi yang memeriksanya. Kasus ini kini tengah ditangani penyidik Polres Tanjung Balai. IR sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini ia belum ditemukan.

1. Tersangka narkoba diimingi akan dibantu kasusnya jika memberikan pin ATM

ilustrasi ATM (unsplash.com/mkumbwajr)
ilustrasi ATM (unsplash.com/mkumbwajr)

Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Iptu M Ruslan kepada awak media, menjelaskan peristiwa ini berawal saat AA ditangkap oleh Satres Narkoba, Kamis (8/5/2025), lalu ditahan. Dua hari kemudian, saat pemeriksaan, IR menjanjikan akan membantu meringankan proses hukum AA asalkan diberi uang.

"Diminta IR, pelapor PIN di kertas," kata Ruslan, Sabtu (4/10/2025).

2. ATM dan PIN diserahkan, uang langsung raib Rp6,4 juta

ilustrasi ATM (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi ATM (pexels.com/RDNE Stock project)

AA akhirnya menyerahkan kartu ATM beserta PIN di secarik kertas. Setelah itu, IR menarik uang sebesar Rp6,4 juta. Namun, janji bantuan yang diucapkan IR tidak pernah terealisasi. Merasa ditipu, AA melaporkan hal tersebut ke Satreskrim Polres Tanjung Balai.

Berdasarkan laporan itu, penyidik kemudian menetapkan IR sebagai tersangka pencurian dan penggelapan.

3. Jadi tersangka, Brigadir IR mangkir dari tugas

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Atas perbuatannya, IR dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 lebih subsider Pasal 362 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan pencurian. Namun, sejak penetapan status tersangka, IR tidak lagi masuk kerja.

"Sudah berapa hari ini yang bersangkutan mangkir tanpa keterangan dan sudah dilakukan pencarian, sampai ke rumahnya namun tidak ada ditemukan," ungkap Ruslan.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Upaya Banding Terkabul, Pembunuh Siswi SMP Dihukum Mati

04 Okt 2025, 21:15 WIBNews