Medan, IDN Times – Pengadilan Negeri Medan menghukum dua Youtuber Kota Medan dengan delapan bulan penjara. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Rahmat Sumardi di dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/4/2021).
Kedua terdakwa tersebut adalah Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan. Mereka adalah Youtuber yang kerap mengkritisi polisi lewat kanal Youtubenya. Mereka harus berhadapan dengan hukum sejak mengunggah video polisi diduga menunggak pajak.