GAM Mengutuk Kekerasan Aparat, Desak Prabowo Copot Kapolri

Medan, IDN Times – Gerakan Advokat Medan (GAM) Menggugat menyuarakan sikap tegas atas meningkatnya kekerasan aparat kepolisian terhadap masyarakat sipil di Indonesia. Terlebih dalam gelombang unjuk rasa yang terjadi sepekan terakhir.
Mereka menilai tindakan represif tersebut mencederai prinsip demokrasi dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
Kasus terbaru yang menyita perhatian adalah kematian Affan Kurniawan, seorang driver ojek online di Jakarta, yang diduga menjadi korban kekerasan aparat. Bagi GAM Menggugat, peristiwa ini menjadi simbol penyalahgunaan wewenang yang tidak boleh lagi terulang.
“Negara tidak boleh hadir dengan wajah kekerasan. Negara harus menjamin hak rakyat untuk hidup aman, bermartabat, dan bebas dari intimidasi,” tegas Koordinator GAM Menggugat, Gumilar Aditya Nugroho dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/8/2025).
1. Tindakan represif aparat dinilai pelanggaran HAM

GAM Menggugat mengecam keras penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat terhadap masyarakat sipil. Menurut mereka, kekerasan yang menimpa mahasiswa, pelajar, hingga pekerja ojek online, jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Mereka menilai negara semestinya melindungi, bukan menakut-nakuti rakyat. “Kami menilai tindakan brutal aparat dalam penanganan aksi massa merupakan pelanggaran HAM dan prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia,” tegas pernyataan mereka.
2. Mendesak Presiden copot Kapolri dan usut tuntas kasus kekerasan

Dalam pernyataannya, GAM Menggugat mendesak Presiden RI segera mencopot Kapolri beserta jajaran pimpinan kepolisian lainnya. Langkah ini dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban atas maraknya kekerasan yang dilakukan aparat di berbagai daerah.
Selain itu, mereka juga menuntut pengusutan tuntas seluruh kasus kekerasan aparat. “Menuntut penangkapan dan pengadilan terhadap pelaku kekerasan atas nama Affan Kurniawan,” bunyi pernyataan sikap GAM Menggugat.
3. Membuka posko pengaduan dan ajak advokat bergabung

Tidak hanya mengecam, GAM Menggugat juga mengambil langkah konkret dengan membuka Posko Layanan Pengaduan Kekerasan Aparat. Posko ini disiapkan untuk memberikan pendampingan hukum serta advokasi bagi korban pelanggaran HAM oleh aparat negara. Mereka berharap kolaborasi sesama advokat bisa memperkuat gerakan melawan praktik kekerasan yang merugikan rakyat.
“Kami juga mengajak seluruh rekan advokat dan pejuang keadilan untuk bergabung dalam perjuangan ini,” pungkasnya.