Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eks Pejabat Polda Sumut Dipecat, Diduga karena LGBT

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang saat ditemui di Polrestabes Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Masyarakat Sumatra Utara dikejutkan dengan kabar yang beredar soal pemecatan eks Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumut berinisial AKBP DK. Sebab, pemecatan tersebut turut diwarnai dengan anggapan sang perwira yang diduga karena orientasi seksual LGBT. 

Hal ini djsebutkan sudah terjadi pada 2023 lalu. Namun, kabar AKBP DK kembali mencuat akhir-akhir ini menyusul dengan pemberitaan pemecatan terhadapnya.

1. AKBP DK sudah lama dipecat dari jabatan Wadirkrimsus

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Terianti, angkat bicara soal kasus ini. Ia membenarkan bahwa AKBP DK telah dipecat.

"Sudah dipecat dia. Sudah," kata Kombes Bambang.

Ia menegaskan bahwa pemecatan terhadap AKBP DK tersebut sudah lama dilakukan. Namun Bambang tidak merincikan tanggal lebih tepatnya.

"Sudah lama dipecat," lanjutnya.

2. AKBP DK dipecat diduga karena penyuka sesama jenis

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang saat ditemui di Polrestabes Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sebelumnya, AKBP DK menduduki jabatan sebagai Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumut. Setelah itu ia dipindahkan ke perwira menengah (Pamen).

"(Dari) Wadir, Pamen. Setelah itu dipecat," beber Bambang.

Ia membenarkan bahwa kasus yang menimpa AKBP DK sehingga berakhir dengan ia yang dipecat adalah terkait orientasi seksual. 

"Kasus itulah. Iya (penyimpangan orientasi seksual)," akunya.

3. Terjadi saat menjabat sebagai Wadirkrimsus

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Bambang menjabarkan bahwa pemecatan tersebut dilakukan langsung oleh Mabes Polri. Di mana itu terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Wadirkrimsus.

Bambang menjelaskan jika setelah pemecatan dilakukan, AKBP DK sempat mengajukan banding. Namun ditolak.

"Yang memecat itu Mabes Polri dan yang memeriksa itu Mabes Polri. Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus. Sempat banding, tapi ditolak," tuturnya.

4. Propam mengaku larangan yang menimpa AKBP DK telah diimbau saat masuk institusi Polri

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang saat ditemui di Polrestabes Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

ditemui di Polrestabes Medan, pada Senin (10/2/2025), Kombes Bambang membeberkan tindak lanjut di institusi Polda Sumut. Ia menyebut bahwa tidak ada razia terkait dengan apa yang menimpa AKBP DK yang akan dilakukan.

"Gak lah (gak ada razia). Dari pendaftaran, kan, memang itu dilarang. Sebetulnya, kan, kita masuk polisi gak boleh seperti itu. Kita cek tidak ada seperti itu," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Eko Agus Herianto
Doni Hermawan
Eko Agus Herianto
EditorEko Agus Herianto
Follow Us