Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dugaan Korupsi Proyek Stadion di Madina, Direktur Konsultan Ditangkap

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap seorang direktur perusahaan konsultan, IS. Dia ditangkap karena dugaan penyalahgunaan dana dalam proyek pembangunan stadion di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

IS diduga melakukan kelalaian dalam pengawasan proyek, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp844 juta.

1. Tersangka ditangkap di rumahnya

Ilustrasi suap. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi suap. (IDN Times/Arief Rahmat)

Penangkapan dilakukan di rumah IS di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (17/2/2025) malam. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumut, Adre W. Ginting, menjelaskan bahwa proyek ini merupakan bagian dari pembangunan lanjutan Tribun A stadion yang didanai oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga pada tahun 2017.

"Nilai anggarannya saat itu sebesar Rp2,14 miliar," kata Adre dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2025).

2. Tersangka dianggap lalai melakukan pengawasan

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebagai konsultan pengawas, IS seharusnya bertanggung jawab memastikan proyek berjalan sesuai rencana. Namun, menurut Adre, IS sama sekali tidak pernah melakukan peninjauan ke lapangan maupun mengawasi pekerjaan konstruksi. Akibatnya, hasil proyek tidak sesuai dengan kontrak dan bangunan stadion menjadi tidak bermanfaat.

Kurangnya pengawasan menyebabkan proyek hanya rampung 87,14 persen dari total yang seharusnya diselesaikan. Hal ini berakibat pada kekurangan volume pekerjaan dan berujung pada kerugian negara sebesar Rp844 juta.

3. Tersangka disebut sempat melarikan diri

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

IS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2023. Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, ia tiga kali mangkir hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak November 2024. Kini, IS telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us