Pengurus DPC Peradi Medan menyatakan siap mengadukan Hotman Paris (IDN Times/Doni Hermawan)
Koordinator Wilayah Peradi Sumut-Aceh, Marasamin Ritonga mengatakan, advokat sangat merasa dirugikan dengan pernyataan itu dan berharap penyidik bisa segera memproses laporan mereka.
"Sangat merugikan kita sebagai advokat Peradi bawah kepemimpinan Otto Hasibuan. Dia yang sebelumnya anggota Peradi keluar dan menyatakan Peradi kita tidak sah. Akibat pernyataan itu dampaknya banyak. Seolah-olah apa yang dilakukan Peradi semua tidak sah. Contohnya terjadi di pengadilan Lubukpakam, anggota kita dinyatakan tidak sah dan diadukan ke majelis hakim. Ini vonis yang sangat merugikan kita, padahal sudah jelas wakil ketua Mahkamah Agung menyebut organisasi kita sah dibawah pimpinan Otto Hasibuan. Maka bersama anggota DPC Medan akan melaporkan beliau. Penyidik Polda Sumut bisa memproses ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena menyangkut hajat hidup advokat," kata Mara.
Sedangkan, Dingin Pakpahan SH MH, selaku pelapor dari kalangan advokat millennial mengatakan sudah siap menuntut Hotman agar mempertanggung jawabkan perbuatannya.
" Kami di sini dari advokat yang berkumpul dan bernaung di bawah Peradi Medan Sumut. Di bawah pimpinan Otto Hasibuan. Kami advokat yang terusik hatinya, kecewa dan marah atas pernyataan-pernyataan saudara HPH yang sesat dan bohong, hoaks sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Kami didampingi senior kami akan melakukan pelaporan agar segera beliau diperiksa dan dituntut bila perlu disidangkan atas pernyataannya," katanya didampingi Judika Atma Togi sebagai saksi.