Medan, IDN Times - Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan Medan bekerja sama dengan Polrestabes, melakukan razia pengutipan liar (pungli) parkir di lokasi parkir konvensional yang telah digratiskan Pemko Medan, Rabu (17/4/2024). Selain itu, aksi ini juga untuk memastikan memastikan penerapan pembayaran nontunai di lokasi parkir elektronik.
Penertiban kali ini, Dinas Perhubungan beraksi di dua titik lokasi, yakni di seputaran Jalan Iskandar Muda dan M.T. Haryono. Di seputaran Jalan Iskandar Muda, tim penertiban melakuan penyisiran di Jalan Wahid Hasyim, Abdullah Lubis, Gajah Mada, dan Sei Batang Hari. Sedangkan di seputaran Jalan M.T. Haryono tim bergerak di Jalan Asia, Sutrisno, Thamrin, Kapten Jumhana, Sutomo, dan Sumatra.
Dari dua lokasi tersebut, tim menjaring masing-masing 10 juru parkir liar. Para juru parkir ini memungut parkir secara tunai atau tidak menggunakan alat pembayaran secara elektronik.