Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Ternyata, Andi Arvino juga terlibat dalam kasus narkoba. Dalam sidang kode etik pada Selasa (14/6/2022), terungkap jika Bripka Andi Arvino selaku anggota Unit Provost Polrestabes Medan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam Blok B Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan yang diberikan kepada tahanan Wilson EM Sitorus seberat 1 gram.
Putusan sidang menyatakan Andi Arvino mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dia terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b juncto Pasal 11 huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri juncto Pasal 13 ayat (1) juncto Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kasus pidana narkotika itu juga sudah
Kasus narkoba Bripka Andi Arvino ternyata sudah bergulir sejak 2020 lalu. Dalam berkas perkaranya di SIPP Pengadilan Negeri Medan, Andi didakwa telah membeli sabu-sabu dari seorang bandar di Kota Medan. Dia kemudian membawa sabu itu ke dalam Blok B rumah tahanan Polrestabes Medan. Dia mendapatkan sejumlah uang dari hasil memasok sabu ke dalam rumah tahanan.
Terhadap perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terduga pelanggar Bripka Andi Arvino telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai Putusan Nomor : 4087 K/Pid. Sus/2021 Tanggal 8 Desember 2021 dengan vonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pemecatan terhadap Bripka Andi Arvino adalah komitmen pihaknya terhadap personel yang melakukan pelanggaran.
"Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," ujar Valentino, Rabu (15/6/2022).