Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Diduga Tak Bayar Pajak, Pemko Medan akan Sanksi Resto Ayam Goreng

Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman (Dok. Ferdy Siregar)
Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman (Dok. Ferdy Siregar)

Medan, IDN Times - Pemerintah Kota Medan akan melakukan penegasan terhadap salah satu tempat usaha resto siap saji ayam goreng di Medan.

Hal ini dikatakan Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman saat melakukan rapat bersama BP2RD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah), di Kantor BP2RD Medan, pada Rabu (25/10/2023) lalu.

1. Realisasi masih sekitar 54,49 persen

Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman (Dok. Ferdy Siregar)
Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman (Dok. Ferdy Siregar)

Dalam rapat tersebut, Kaban Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Benny Sinomba Siregar memaparkan realisasi sampai dengan 24 Oktober 2024 sekitar 54,49 persen. Sedangkan proyeksi penerimaan sekitar 73 persen. Artinya 18,58 persen kekurangan yang harus dicapai.

Jenis pajak tersebut terdiri dari pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, pajak air tanah, PBB, PPJ, dan BPHTB.

2. Salah satu tempat usaha sajian ayam goreng yang cukup ternama di Medan belum bayar pajak

Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman (Dok. Ferdy Siregar)
Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman (Dok. Ferdy Siregar)

Saat masih merincikan pemaparan dari bidang 2, Aulia Rachman menanyakan bagaimana terkait pajak-pajak restoran ataupun kafe yang ada di Kota Medan.

Terjawab bahwa, salah satu tempat usaha sajian ayam goreng yang cukup ternama di Medan tersebut belum ada membayar pajak sama sekali bahkan sudah bertahun-tahun dengan tagihan sebesar Rp300 jutaan.

Hal ini menjadi konsen Wakil Wali Kota Medan untuk segera dapat ditindaklanjuti dengan cara tebang.

“Tebang aja, langsung kasih surat ke Satpol PP. Sama sekali gak bayar ini kan,” tegas Aulia Rachman.

3. Diduga tidak mengantongi izin usaha

Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman (Dok. Ferdy Siregar)
Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman (Dok. Ferdy Siregar)

Sebelumnya, pihak tempat usaha sajian ayam goreng ini sudah diberikan imbauan bahkan diberi tenggat waktu 10 hari. Namun, belum juga mengindahkan hal tersebut.

Tak hanya itu, sejak berdirinya bangunan tersebut diduga tidak mengantongi izin usaha yang dilengkapi dengan papan reklame tanpa izin.

Tempat usaha sajian ayam goreng ini diketahui ada sekitar 7 outlet di Kota Medan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Indah Permata Sari
Doni Hermawan
Indah Permata Sari
EditorIndah Permata Sari
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Aceh Butuh Rp 25,41 Triliun untuk Pemulihan, Ini Daerah Kesulitan Air

08 Des 2025, 09:15 WIBNews