Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kepala Daerah Kabur saat Bencana, Prabowo: Lari Saja, Paling Dicopot

WhatsApp Image 2025-12-08 at 00.32.13 (1).jpeg
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pimpin rapat dengan menteri dan kepala daerah yang terkena bencana hidrometeorologi. (Tangkap layar video Sekretaris Presiden)
Intinya sih...
  • Prabowo menyindir kepala daerah yang kabur saat bencana,
  • Minta mendagri proses kepala daerah yang lari
  • Bupati Aceh Selatan umrah saat daerah masih mengeluarkan status darurat bencana
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Banda Aceh, IDN Times - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyindir kepala daerah yang kabur atau lari saat terjadi bencana di wilayahnya. Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam rapat terbatas di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12/2025). Rapat tersebut dihadiri sejumlah menteri serta kepala daerah di tiga provinsi yang mengalami bencana hidrometeorologi.

“Terima kasih para bupati. Kalian yang berjuang terus untuk rakyat. Memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan,” kata Prabowo.


1. Prabowo: Lari saja, paling dicopot

WhatsApp Image 2025-12-08 at 00.32.14 (1).jpeg
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pimpin rapat dengan menteri dan kepala daerah yang terkena bencana hidrometeorologi. (Tangkap layar video Sekretaris Presiden)

Prabowo sebelumnya menerima laporan perkembangan kondisi masing-masing kabupaten kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang terkena bencana hidrometeorologi beberapa waktu lalu.

Dia berpesan bahwa kepala daerah yang terkena bencana merupakan panglima terdepan dan harus bekerja keras untuk rakyat. Pemerintah pusat, kata dia, hanya bisa memberikan dukungan agar kepada daerah tidak ragu-ragu mengambil keputusan di saat darurat.

Di sisi lain, Prabowo juga menyindir terkait kepala daerah yang kabur atau lari saat wilayahnya terkena musibah. 

“Kalau yang mau lari, lari saja, gak apa-apa. Dicopot paling,” ucap Prabowo sambil tertawa.


2. Minta mendagri proses kepala daerah yang lari

WhatsApp Image 2025-12-08 at 00.32.13.jpeg
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pimpin rapat dengan menteri dan kepala daerah yang terkena bencana hidrometeorologi. (Tangkap layar video Sekretaris Presiden)

Selain memuji, presiden juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memproses kepala daerah yang lari dari tugas saat bencana melanda. Bahkan, jenderal TNI ini membandingkan dengan sanksi dalam militer.

“Mendagri bisa ya diproses. Itu kalau tentara namanya desersi, dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah. Hadeh tidak bisa itu,” kata Prabowo.

“Saya tidak mau tanya partai mana. Udah gua pecat itu,” imbuhnya.

Diketahui kepala daerah bisa diberhentikan dan diatur dalam Pasal 78 UU 23/2014. Salah satunya kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.


3. Bupati Aceh Selatan umrah saat daerah masih mengeluarkan status darurat bencana

WhatsApp Image 2025-12-08 at 00.32.15.jpeg
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pimpin rapat dengan menteri dan kepala daerah yang terkena bencana hidrometeorologi. (Tangkap layar video Sekretaris Presiden)

Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, beserta keluarga umrah ke Tanah Suci. Padahal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan beberapa hari lalu baru mengeluarkan status darurat bencana pada Kamis (27/11/2025).

Surat bernomor 360/1315/2025 yang diterbitkan langsung Mirwan ditujukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh. Kabupaten menyatakan ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor yang menerjang 11 kecamatan.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Aceh, Muhammad MTA, mengatakan Bupati Aceh Selatan memang pernah mengajukan permohonan izin ke luar negeri kepada gubernur, pada Senin (24/11/2025). 

Namun belakangan, kata dia, gubernur menyampaikan bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan atau ditolak. 

Alasannya, karena Aceh sedang dilanda Bencana Alam Hidrometeorologi akibat siklon tropis dan gubernur sendiri telah menetapkan Status Darurat Bencana Hidrometeorologi 2025 Aceh.

“Bupati Aceh Selatan pernah mengajukan permohonan izin perjalanan Luar Negeri dengan alasan penting kepada Gubernur Aceh,” kata Muhammad MTA, Jumat (5/12/2025).


Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Ini Lembaga yang Beri Dukungan untuk Korban Banjir di Sumut dan Aceh

08 Des 2025, 06:00 WIBNews