Binjai, IDN Times - Penyidik Subdit IV/Tipidter Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut melakukan penggeledahan rumah milik ST, Jumat (12/7) pukul 15.00 WIB lalu.
Puluhan personel gabungan Brimob dan Direktorat Sabhara Polda Sumut lengkap dengan senjata laras panjang turut mendampingi disekeliling rumah ST, Jalan Gunung Bendahara 13, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai.
Di depan rumah ST, berdiri sebuah pondok yang ditengarai sebagai tempat anggotanya untuk menjaga kediamannya. Seorang perwira menengah berpangkat Kompol mulanya penasaran melihat sebuah batang kayu.
Begitu ditarik, dia kaget. "Kelewang rupanya. Panjang kali," katanya.
Diduga ST dan PT telah melanggar pasal pertambangan ilegal. Karenanya setelah dapat izin dari Pengadilan Negeri Binjai untuk melakukan penggeledahan.