Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Patiar Manurung

Pematangsiantar, IDN Times - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Heribertus Ompusunggu menetapkan salah seorang mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pindana korupsi.

Tersangka adalah Palawi, dulu menjabat sebagai Kepala Bidang Kesra di Dinas Sosial.

Apa kasusnya nih?

1. Dana dikorupsi bersumber dari KUBE tahun 2013

IDN Times/Patiar Manurung

Menurur Kapolres, kasus yang ditangani berasal Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dari anggaran tahun 2013. D imana ada sebanyak 20 KUBE seyogianya mendapatkan dana sebesar Rp 20 juta yang dananya bersumber dari Kementerian Sosial. Namun dalam prakteknya, dana tersebut diduga tidak diserahkan sepenuhnya kepada pengurus KUBE.

"Modus tersangka Palawi, menarik uang sekitar Rp 9 juta hingga Rp 10 juta dari masing-masing KUBE melalui Bank Sumut, Desember 2013. Transaksi dilakukan di depan Bank Sumut Jalan Merdeka dan ada juga di rumah masing-masing KUBE" ucapnya didampingi Kasat Reskrim, Demak Ompusunggu, Kamis (11/7).

Atas perbuatan tersangka, kata Kapolres, dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah ke undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Sesuai pasal 2, tersangka diancama minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan pasal 3, tersangka diancam paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 50 juta" jelasnya.

2. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp399 juta

Editorial Team

Tonton lebih seru di