Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Diduga Curi Burung, Rahim Dikeroyok hingga Tewas di Tebing Tinggi
Ilustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Medan, IDN Times – Seorang laki-laki bernama Abdul Rahim (27) meninggal setelah dikeroyok sejumlah orang, Sabtu (6/4/2023) malam. Rahim dikeroyok setelah dituduh mencuri burung murai batu milik S.

Polisi sudah menangkap S. Mereka juga tengah menyelidiki kasus itu untuk mengejar pelaku lainnya.

"Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku usai mendengar laporan atas kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama sama yang mengakibatkan matinya orang," ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada media, Senin (10/4/2023).

1. Korban meninggal setelah sempat kritis di rumah sakit

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus pengeroyokan itu dilaporkan istri korban ke Polres Tebing Tinggi. Setelah dianiaya, korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi.

"Dan pada saat pelapor tiba di rumah sakit Bhayangkara pelapor melihat kondisi korban (suaminya) sudah dalam keadaan koma serta kritis dan mengeluarkan banyak darah akibat banyak luka luka di sekujur tubuh korban," ungkap Agus.

2. Korban dianiaya setelah kepergok diduga akan mencuri

Ilustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Agus menjelaskan, pengeroyokan itu bermula saat korban kedapatan akan mencuri burung murai batu milik S.

"Dari hasil penyelidikan bahwa pelaku (pemilik burung murai batu) telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban dan dari tangannya diamankan barang bukti berupa 1 potong kaos singlet bermotif loreng dan 1 potong celana pendek berwarna merah, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tebingtinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut," kata Agus.

3. Pelaku dijerat pasal berlapir

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sampai saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus itu. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapir.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 2e Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana yakni secara bersama sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Curated For You

Editorial Team

Related Article