KPK sita aset Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga. (dok. KPK)
Teranyar, KPK menyita sebuah bangunan kantor yang difungsikan jadi Kantor NasDem Labuhanbatu. Untuk diketahui, sebelum ditangkap KPK atas kasus dugaan korupsi itu, Erik merupakan Ketua DPD NasDem Kabupaten Labuhanbatu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan penyitaan bangunan seluas 304,9 M2, merupakan penyidikan dari terkait dalam kasus Erik.
"Dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut. Berdasarkan alat bukti, yang dimiliki Tim Penyidik. Aset ini, diduga milik tersangka EAR, yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik," ucap Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (2/5/2024).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adrata Ritongan bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Labuhanbatu.