CERI Minta Bobby Tindak Tegas SPBU Diduga Tak Punya IMB di Kawasan RTH

Medan, IDN Times - Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah salah satu hal yang masih minim di Kota Medan. Namun keberadaannya sering tergerus Salah satu yang disoroti keberadaan SPBU di persimpangan Jalan Sudirman dan Imam Bonjol yang diduga tak memiliki IMB renovasi.
Direktur Eksekutif Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mempertanyakan Pemerintah Kota Medan yang terkesan membiarkan pos pengisian bahan bakar di jantung kota Medan tersebut.
1. Kawasan SPBU diduga masuk kawasan RTH

Dijelaskan, sejak Perda nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan ditetapkan oleh DPRD bersama wali kota, kawasan SPBU itu masuk dalam kawasan RTH.
“Tapi anehnya, ketika SPBU itu direnovasi total pada tahun 2018 oleh pemilik barunya tanpa memiliki IMB renovasi, Pemko dan DPRD Medan tidak bereaksi sama sekali saat Perda nya diabaikan, bahkan dilecehkan di depan matanya dan di depan umum,” kata Yusri, dalam rilis yang diterima, Kamis (29/7/2021).
2. Sosok Bobby sebagai wali kota diharapkan tegas menindak bangunan tak berizin

Lanjut Yusri, berulang sudah keberadaan SPBU yang ilegal itu disoal oleh masyarakat Medan. Munculnya sosok Bobby Nasution sebagai wali kota baru awalnya diharap bisa lebih tegas terhadap bangunan-bangunan tak berizin.
“Kita tahu, tak berselang lama setelah Bobby Nasution dilantik 26 Febuari 2021, sejak 4 Maret hingga 25 April 2021 dia melakukan langkah heboh yang diberitakan semua media lokal dan nasional, saat mana dengan berani dan tegas, Bobby menegakkan hukum dengan menertibkan bangunan tanpa IMB, termasuk di kawasan cagar budaya,” katanya.
Terobosan itu membuat masyarakat menaruh ekspektasi besar bangunan tak memiliki IMB bisa lolos dari sanksi.
“Tetapi sesudah itu menjadi tanda tanya, karena sudah lama dan sudah banyak pihak yang protes atas keberadaan SPBU ini di RTH. Namun Wali Kota Medan Bobby Nasution terkesan membiarkannya,” terangnya lagi.
3. Sempat masuk agenda pembahasan di DPRD Medan, tapi urung dibahas

Yusri mengatakan sebenarnya sudah masuk agenda pembahasan di DPRD Medan soal SPBU tersebut. Namun hingga kini belum dibahas lagi.
“Bukankah Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Benny Iskandar pada 18 Maret 2021 lalu, dia telah membenarkan bahwa SPBU tersebut tidak memiliki IMB ?,” tanya Yusri.
Saat diagendakan 15 Juni 2021 tidak memenuhi korum maka pembahasan tersebut ditunda hingga 28 Juni 2021 dengan menghadirkan pihak Pertamina MOR 1, DPMTSP, Dinas Tarukim, Satpol PP, Pemilik SPBU dan DPD LSM Penjara. Bahkan sempat didemo Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara.
Padahal, tambah Yusri, Bobby sempat menggaungkan dalam kampanye kota Medan RTH nya hanya 7 persen, jauh dari ketentuan UU nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang pada Pasal 29 yang mensyaratkan minimal 30 persen.
“Jika keadaan ini dibiarkan masyarakat di Medan dan Sumut serta di seluruh Indonesia bisa tiba pada pertanyaan, mengapa pejabat pejabat kita selalu tidak konsekuen antara apa yang dia janjikan dalam kampanye dengan apa yang dia kerjakan setelah dia menjabat,” pungkas Yusri.