Medan, IDN Times - Pemerintah Kota Medan kembali memberikan tenggat waktu kepada pihak PT. ACK sebagai pengelola Centre Point untuk mengosongkan lokasi gedung atau membayar lunas kewajiban tunggakan yang berjumlah sebesar Rp120 miliar. Tenggat waktu yang diberikan selama 4 hari kedepan terhitung hari ini Senin (22/7/2024) hingga Jumat (26/7/2024).
Hal ini dikatakan Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat menggelar konferensi pers, pada Senin (22/7/2024).
“Centre Point yang kita ketahui kemaren beberapa waktu lalu kami bersama Forkopimda melakukan aksi, ataupun tindakan yang memang sudah sewajarnya kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha yang ada di Kota Medan ini melakukan kewajiban-kewajibannya terlebih dahulu. Oleh karena itu, terakhir kita beri kasih kesempatan dari total kewajiban yang harus dibayarkan ada sekitar Rp120 miliar dan tanggal 19 Juli 2024 kemarin sudah jatuh tempo dan sampai saat ini belum ada masuk sama sekali ke kas Pemko Medan.
