Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada di PTUN lewat Aplikasi E-Court

Acara sosialisasi yang diadakan Bawaslu, bahas aplikasi E-Court di PTUN untuk penyelesaian sengketa Pilkada (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Acara sosialisasi yang diadakan Bawaslu, bahas aplikasi E-Court di PTUN untuk penyelesaian sengketa Pilkada (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Banyak layanan yang telah menggunakan sistem berbasis elektronik. Termasuk dalam menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumut tahun 2024 nanti.

Jika Bawaslu telah memiliki aplikasi bernama SIPS untuk melayani permohonan sengketa pemilu yang mungkin diajukan oleh pemohon, maka Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan juga tak mau kalah. PTUN menyediakan aplikasi berbasis jasa bernama E-Court yang melayani penyelesaian sengketa Pilkada di PTUN, termasuk penyelenggaraan sidangnya.

1. Siapa saja yang bisa menjadi pengguna E-Court PTUN?

Erick Sihombing selaku Hakim PTUN Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Erick Sihombing selaku Hakim PTUN Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Erick Sihombing selaku Hakim PTUN Medan mengatakan jika saat ini sudah ada aplikasi bernama E-Court. Aplikasi ini ialah terobosan dari PTUN guna membantu memproses gugatan atau permohonan secara elektronik, termasuk dalam hal ini bisa mewadahi penyelesaian sengketa Pilkada.

"Jadi ruang lingkup E court ini ada pendaftaran yang dapat dilakukan secara elektronik (E-Filling), pembayarannya juga secara elektronik (E-Payment), pemanggilan secara elektronik (E-Summonts), dan persidangan elektronik (E-Litigation) meski tak sempurna," kata Erick.

Untuk pengguna E-Court, PTUN mengklasifikasikannya menjadi 2 macam. Yakni Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya.

"Pengguna Terdaftar itu advokat dan kurator. Apa aja syaratnya? Untuk advokat harus menyertakan KTP, kemudian Kartu Tanda Advokat, dan berita acara sumpah advokat di pengadilan. Kalau untuk kurator syaratnya adalah KTP, Kartu Keanggotaan Kurator, sertifikat tanda lulus ujian kurator, surat bukti pendaftaran kurator. Untuk pengguna terdaftar ini dia cukup sekali mendaftar aja. Untuk mengajukan gugatan bisa berkali-kali, gak harus bolak-balik mendaftar," Kata Erick.

Sementara untuk Pengguna Lain merupakan subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung. Pengguna lain ini antara lain adalah jaksa, pengacara negara, biro hukum, pemerintah, TNI, kejaksaan RI, direksi, pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum kuasa insidentil yang ditentukan Undang-undang. 

"Kalau untuk pengguna lain, dia hanya bisa mendaftar untuk satu perkara yang bersangkutan. Siapa saja? Bisa perseorangan, badan hukum, tapi hanya untuk perkara itu aja. Ketika ada perkara lain yang menyangkut dirinya, dia harus mendaftar lagi di E-Court. Pembuatannya harus dilakukan dengan terlebih dahulu datang secara fisik ke meja E-Court di PTUN," beber Erick.

2. Pendaftaran (E-Filling) akun E-Court dapat dilakukan secara online atau datang langsung ke PTUN

Ilustrasi pendaftaran akun E-Court PTUN (dok.PTUN Palembang)
Ilustrasi pendaftaran akun E-Court PTUN (dok.PTUN Palembang)

Untuk pendaftaran akun E-Court, PTUN telah menerapkan mekanismenya tersendiri. Pendaftar bisa melakukannya secara online dan datang langsung ke PTUN.

"Pendaftaran sudah sepenuhnya online. Kalau di pengadilan itu nanti ada namanya pojok E-Court untuk membantu mendaftar," kata Erick.

Setiap pengadilan tingkat pertama disebut Erick wajib menyediakan meja E-Court. Meja ini afalah salah satu bentuk pelayanan yang membantu para pihak yang menggunakan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik. 

Fungsi meja E-Court melayani pendaftaran Pengguna Lain kemudian melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran perkara. Meja ini juga berfungsi melayani pendaftaran gugatan intervensi dan melayani permohonan akun Pengguna Lain, melayani penerimaan perlawanan terhadap putusan verstek, melayani inzage bagi terbanding yang tidak menyetujui persidangan secara elektronik, mengeluarkan akun biaya perkara banding bagi pemohon banding yang sudah sejak awal menolak beracara secara elektronik, hingga melayani inzage bagi pemohon banding yang sejak awal tidak menyetujui persidangan secara elektronik.

Meja E-Court akan memfasilitasi setiap permasalahan yang dihadapi pengguna jasa peradilan dan pada akhirnya akan mendukung transformasi sepenuhnya proses kerja pengadilan kepada sistem elektronik. 

"Semua pendaftaran perkara akan dilakukan secara elektronik. Penggugat yang tidak memiliki akses elektronik juga tetap dilayani secara elektronik dan dokumen manual juga akan dikelola dan diolah secara elektronik. Pendaftaran diproses paling lambat jam 15.00 WIB setiap harinya," ujar Erick.

3. Tata cara pembayaran perkara (E-Payment) dapat juga dilakukan secara online di aplikasi E-Court

Ilustrasi pembayaran perkara pada aplikasi E-Court (dok.PTUN Palembang)
Ilustrasi pembayaran perkara pada aplikasi E-Court (dok.PTUN Palembang)

Selain pendaftaran, aplikasi E-Court juga mewadahi pembayaran. Di mana biaya tersebut tidak sampai Rp1 juta. 

"Pembayaran dilakukan secara elektronik dengan virtual account. Biaya panjarnya telah dihitung otomatis melalui sistem. Dihitung nanti berapa kali biaya panggilannya, udah ditaksir dalam keadaan real. Tak terlalu mahal, di bawah Rp1 juta," jelas Erick.

Pembayaran di sini merupakam pembayaran uang perkara. Di mana pembayaran dapat dilakukan dari bank apapun hingga melalui channel yang tersedia seperti Pindah Buku, EDC, SMS banking, dan internet banking.

Nantinya pembayaran ditujukan kepada virtual account dan dengan unique number yang dibuat untuk keperluan masing-masing perkara. Sedangkan penerimaan pembayaran secara elektronik akan secara otomatis mengalokasikan nomor perkara tidak diperlukan. 

Untuk penambahan uang panjar perkara, dapat dilakukan kepada virtual account tersebut. Dan pengembalian sisa panjar akan dilakukan secara elektronik dan segala biaya dibebankan kepada pemohon atau penggugat.

4. Pemanggilan (E-Summonts) berbasis online melalui E-Court

Acara sosialisasi yang diadakan Bawaslu, bahas aplikasi E-Court di PTUN untuk penyelesaian sengketa Pilkada (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Acara sosialisasi yang diadakan Bawaslu, bahas aplikasi E-Court di PTUN untuk penyelesaian sengketa Pilkada (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kemudian aplikasi E-Court juga dapat melakukan pemanggilan. Pemanggilan ini dilakukan ke domisili elektronik (alamat email) yang terverifikasi dan disampaikan melalui sistem informasi pengadilan.

"Pemanggilan ini secara elektronik juga. Sudah diestimasikan oleh sistem," ujar Erick.

Untuk mekanisme pemanggilannya, pengguna aplikasi wajib memastikan bahwa semua pemberitahuan yang dikirimkan melalui modul pemberitahuan elektronik atau pemanggilan dapat diterima dengan baik pada domisili elektronik yang telah terdaftar di pengadilan.

Semua panggilan maupun pemberitahuan yang dikirim ke domisili elektronik pengguna yang terdaftar dianggap telah diterima apabila log aplikasi pemberitahuan elektronik dan pemanggilan elektronik telah mencatat bahwa panggilan tersebut telah terkirim. Barulah panggilan secara elektronik disampaikan.

5. Persidangan dapat dilakukan secara online, hanya tahap pembuktian yang harus dilakukan secara klasikal

Erick Sihombing selaku Hakim PTUN Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Erick Sihombing selaku Hakim PTUN Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sementara itu, untuk persidangan juga dilakukan secara elektronik. Namun meskipun begitu Erick mengatakan jika tak semua agenda persidangan dapat dilakukan secara elektronik.

"Persidangan dilakukan secara elektronik yang berupa pembacaan gugatan, penyampaian jawaban, pembuktian, kesimpulan, dan terakhir keputusan. Hanya satu saja yang belum elektronik yaitu pembuktian," ujar Erick.

Lebih lanjut ia menjelaskan mengapa pada tahap pembuktian para peserta tidak dapat melakukannya secara online. Sebab pada saat pemeriksaan saksi atau ahli, jika dilakukan secara live elektronik maka sinyal dan semua bukti-bukti harus siap dan kuat. 

"Misal penggugat berdomisili di Padang Lawas, harus secara online live keputusan saksi dan ahli. Kita tak bisa berasumsi kalau setiap masyarakat mampu mengahadirkan itu lewat zoom, dan fitur pertemuan online yang lain," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Eko Agus Herianto
Doni Hermawan
Eko Agus Herianto
EditorEko Agus Herianto
Follow Us