Medan, IDN Times- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyebutkan bahwa setiap calon pengantin yang akan menikah harus memiliki sertifikat Elektronik Siap Nikah Siap Hamil (Elsimil) sebelum melangsungkan pernikahan.
Sertifikat nikah ini berupa sertifikat Elsimil atau sertifikat Elektronik Siap Nikah dan Hamil yang didapatkan dari aplikasi Elsimil yang dikeluarkan oleh BKKBN.
Ketua Tim Program Generasi Berencana BKKBN Sumut, Agustina Siregar mengatakan program sertifikat ini sudah berjalan di Sumatra Utara. Ia mengaku, peminatnya datang dari kalangan muda.
"Peminat juga sudah banyak, iya kalangan muda. Sosialisasi dilakukan bekerjasama dengan Kementerian Agama," katanya kepada IDN Times, Senin (13/2/2023).