Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Camat Medan Barat Dinonaktifkan Terkait Kasus Setoran Sampah

Wali Kota Medan, Rico Waas (Dok. Diskominfo Medan)

Medan, IDN Times - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas resmi menonaktifkan jabatan Camat Medan Barat, Hendra Syahputra. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Medan setelah memimpin upacara Hari Lahir Pancasila 2025, di Balai Kota, pada Senin (2/6/2025).

Dia mengatakan hari ini akan diperiksa kembali oleh pihak Inspektorat. 

"Untuk sementara jabatan Camat Medan Barat dinonaktifan, agar pemeriksaan bisa lebih detail dan lebih baik," tegas Rico Waas.

Rico menyampaikan hal ini tidak terulang dan menjadi contoh kepada ASN yang lain. 

1. Rico sebut belum diketahui sanksi yang diterima oleh Camat Medan Barat

Wali Kota Medan, Rico Waas (Dok. Diskominfo Medan)

Terkait sanksi yang akan diterima oleh Camat Medan Barat masih menunggu hasil pemeriksa, apakah dipecat atau sanksi sedang dan berat.

"Apapun itu, kita akan lihat lebih mendalam dari segala aturan apakah ada menyalahgunakan wewenang. Kalau nanti ada pelanggaran berat ya bukan cuma dinonaktifan, pasti ya dicopot," ujar Rico Waas.

2. Akan lebih dahulu memeriksa lima mandor petugas kebersihan Kecamatan Medan Barat

Wali Kota Medan, Rico Waas (Dok. Diskominfo Medan)

Dia juga menyebutkan, sebelumnya kasus ini juga terjadi di Kecamatan Medan Polonia.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Medan, Habibi Adhawiyah ditanya jadwal pemeriksaan mengatakan, akan lebih dahulu memeriksa lima mandor petugas kebersihan Kecamatan Medan Barat. Untuk pemeriksaan Camat Medan Barat dan lainnya akan diinfokan. 

3. Lima mandor yang pindahkan tidak mendapat penjelasan resmi dari camat

Wali Kota Medan, Rico Waas (Dok. Diskominfo Medan)

Diketahui sebelumnya, lima mandor yang dipindahkan masing-masing bertugas di lima kelurahan berbeda. Mereka adalah Abdu Hasbi (Kelurahan Kesawan), Rio Sutanja Nasution (Karang Berombak), Kusdian Pasaribu (Sei Agul), Ridwan Marpaung (Glugur Kota), dan Sri Rahayu br. Siregar (Silalas).

Surat pemindahan tugas diterima kelima mandor tersebut pada 23 Mei 2025. Mereka mengaku tidak mendapat penjelasan resmi dari camat, namun menduga dipecat setelah mereka menagih uang setoran wajib retribusi sampah (WRS) ditaksir senilai Rp26 jutaan, yang telah dikumpulkan dari masyarakat untuk disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan. 

Pencopotan sepihak para mandor sempat heboh. Kabarnya Kabag Tapem, Andrew Fransiska Ayu sempat berencana memanggil Camat dan Para mandor di hari libur nasional. Namun, rencana batal setelah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Indah Permata Sari
Doni Hermawan
Indah Permata Sari
EditorIndah Permata Sari
Follow Us