Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan dua tersangka dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Dua tersangka, yaitu Bupati Labuhanbantu Utara nonaktif Kharuddin Syah Sitorus (KSS) dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara nonaktif Agusman Sinaga (AGS).
"Hari ini (kemarin), tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka KSS dan tersangka AGS kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya seperti dilansir ANTARA, Kamis (7/1/2021).