- Beni Putra Rembulan alias Putra alias Rudy (34), warga Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Perannya menawarkan jasa pembuatan STNK palsu via WhatsApp.
- M Hanifah alias Mamad (36), warga Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumut. Perannya mencetak STNK palsu, lebih dari 400 lembar.
- Putra bin Dasimin (22), warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu. Perannya sebagai pencuri sepeda motor.
- DS (15), warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu. Perannya sebagai pencuri sepeda motor.
- Fitra Ramadhan (25), warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu. Perannya sebagai pencuri sepeda motor.
- Muhari (48), warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu. Perannya sebagai pencuri sepeda motor.
- Desky Ramadhan alias Desky (25), warga Kelurahan Tuah Raya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Perannya sebagai penadah motor curian dan penghubung pemalsuan STNK.
- Rio Tri Putra alias Rio (29), warga Sungai Beringin, Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Perannya sebagai penadah motor hasil curian dengan STNK palsu.
- Ari Suhendri alias Arya (22), warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu. Perannya sebagai otak pencurian sepeda motor. Arya diketahui sebagai residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). Dia ditangkap di daerah Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumut.
- Antoni bin (41), warga Air Tawar, Kabupaten Inhil. Perannya sebagai penadah motor hasil curian.
Bongkar Jaringan Curanmor dan STNK Palsu di Riau, 10 Orang Ditangkap

- Dua pelaku ditembak, satu masih di bawah umur
- Para tersangka memiliki peran masing-masing, termasuk penadah dan pencuri sepeda motor
- Ke-10 pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara karena tindak pidana curanmor dan pemalsuan STNK
IDN Times, Inhu - Sebanyak 10 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ditangkap jajaran pihak kepolisian dari Polres Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. Ke 10 orang itu merupakan sindikat atau jaringan tindak pidana kejahatan tersebut.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar dalam keterangannya mengatakan, selain menangkap 10 pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti puluhan sepeda motor hingga STNK palsu.
"Dari tangan para tersangka ini, anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, mengamankan 33 unit sepeda motor berbagai jenis hasil curian, 6 unit handphone, 1 buku tabungan dan uang tunai Rp1.160.000," kata AKBP Fahrian, Rabu (24/9/2025).
"Selain itu, anggota juga mengamankan perlengkapan pemalsuan STNK, seperti printer Epson, laptop Lenovo, 237 resi pengiriman, 78 kardus pembungkus, tinta printer, HVS, gunting, cutter dan suntik. Kemudian 2 STNK palsu atas nama Nadya Putri dan Cesie Septiani," sambungnya.
1. Dua ditembak, satu pelaku masih dibawah umur

1. Dua ditembak, satu pelaku masih dibawah umur
AKBP Fahrian menerangkan, dari 10 orang pelaku tersebut, dua diantaranya dilumpuhkan dengan timah panas alias ditembak. Hal itu dilakukan pihaknya karena kedua pelaku tersebut mencoba melawan dan melarikan diri.
Dua tersangka atas nama Ari Suhendri alias Arya dan Fitra Ramadhan alias Fitra, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap," terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dari 10 pelaku tersebut, salah satunya masih berstatus anak dibawah umur.
"Satu tersangka masih dibawah umur, inisial DS, umurnya masih 15 tahun," lanjutnya.
2. Ini peran para tersangka, ada warga Medan

AKBP Fahrian menjelaskan, dalam beraksi, ke 10 pelaku tersebut memiliki perannya masing-masing. Dimana, jaringan tersebut bekerja dengan terorganisir.
"Arya (tersangka) dan kelompoknya mencuri motor dengan kunci T modifikasi, lalu menjualnya murah. Supaya terlihat legal, motor dilengkapi STNK palsu yang dibuat di Pekanbaru dan Medan (Sumatera Utara). Ini adalah jaringan besar lintas daerah," jelasnya.
Berikut ini peran para tersangka:
3. Pelaku terancam 9 tahun penjara

Atas perbuatannya, ditambahkan AKBP Fahrian, pihaknya menjerat ke 10 pelaku tersebut dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Adapun ancaman hukumannya, maksimal 9 tahun penjara.
"Polres Inhu akan terus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di Inhu," tambahnya.