Medan, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyeludupan dan peredaran narkotika jenis sabu sindikat jaringan Internasional Malaysia-Dumai-Medan-Aceh, dari periode September 2018 hingga April 2019.
Total barang bukti sabu yang diamankan dari tiga pengungkapan dalam waktu yang berbeda berjumlah 84,4 kilogram. Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada bulan September 2018.
Awalnya pihak TNI Angkatan Laut menemukan satu unit speedboat di daerah Seruai Aceh Tamiang yang tidak ditemukan pemiliknya. Ketika digeledah, dari dalam speedboat ditemukan 64 kilogram sabu.
"Setelah melakukan penyelidikan. Pemilik kapal sekaligus narkoba 64 kilogram itu berjumlah dua orang dan diketahui sudah melarikan diri ke Malaysia," kata Arman saat memaparkan kasus di markas BNNP Sukut, Jumat (12/4).