BNN dan Bea Cukai Amankan 106 Kilogram Sabu dari Kapal Singapura

Batam, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Bea Cukai berhasil mengamankan 106 kilogram narkotika jenis sabu dari kapal Legend Aquarius yang berbendera Singapura. Ratusan kilogram sabu ini diduga akan dibawa menuju Australia.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Martinus Hukom mengatakan, keberhasilan operasi gabungan ini bermula dari informasi mengenai pengiriman sabu dari Malaysia yang akan melintasi wilayah perairan Kepulauan Riau (Kepri).
"Dari informasi tersebut, kami mengetahui bahwa sabu akan dibawa menggunakan kapal pengangkut barang yang berangkat dari pelabuhan Johor, Malaysia pada, Kamis (11/7)," kata Martinus, Rabu (17/7/2024).
1. Pemeriksaan dan penemuan barang bukti 106 kilogram narkotika jenis sabu

BNN dan Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang melintas di wilayah perairan Kepri. Pada, Sabtu (13/7), tim berhasil mengidentifikasi kapal yang sesuai dengan ciri-ciri yang dicari saat melintas di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun.
Setelah mengamankan kapal tersebut, petugas menggiringnya ke pelabuhan di Sekupang untuk pemeriksaan lebih mendalam. Pemeriksaan ini melibatkan unit K9 yang berhasil menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di tangki bahan bakar kapal.
"K9 sangat penting dalam operasi ini. Kemampuan mereka mengendus lokasi barang bukti sangat spesifik, hasil dari pelatihan rutin yang mereka lakukan," tambah Martinus.
2. Petugas amankan tiga orang tersangka

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan tiga orang tersangka dari total 13 kru kapal. Ketiga tersangka, yang berinisial RM, SD, dan GV, adalah warga negara India. Mereka kedapatan membawa 106 kilogram sabu yang dikemas dalam kemasan teh asal Tiongkok dan disembunyikan di kompartemen palsu di tangki bahan bakar cadangan.
Martinus menyatakan, pemeriksaan ini masih panjang dan dugaan sementara mengarah pada keterlibatan pihak perusahaan dalam penyimpanan narkotika ini.
"Ketiga tersangka ini merupakan bagian dari jaringan internasional, dan kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan pihak kapal," ujarnya.
Sementara itu, sepuluh kru kapal lainnya yang berinisial BH, EA, RI, SM, MR, MF, L, RH, GG, SP, dan BS dijadikan saksi karena tidak ditemukan keterlibatan mereka dengan ketiga tersangka WNA tersebut.
"Atas perbuatannya, ketiga WNA ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," tegasnya.
3. Klaim sebagai perwakilan owner kapal

Deputi Pemberantasan BNN RI, I Wayan Sugiri mengatakan, sepuluh kru kapal lainnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) tidak mengetahui aktivitas ilegal yang dilakukan oleh ketiga tersangka.
Kapal berbendera Singapura tersebut sebelumnya sempat berhenti dan sandar di pelabuhan private di Johor, Malaysia. Di sana, ketiga tersangka naik ke atas kapal dan mengaku sebagai perwakilan manajemen operasional dari Singapura.
"Ketiga tersangka ini memiliki keahlian dalam perbaikan kapal. Mereka meminta kru kapal lainnya untuk meninggalkan kapal selama delapan jam dengan alasan melakukan perbaikan," jelas Wayan.
Setelah kembali ke kapal, kru kapal menyadari adanya perubahan di bagian penyimpanan cadangan bahan bakar kapal. Kapal sempat berhenti selama enam jam untuk mengisi bahan bakar di perairan OPL perbatasan Malaysia dan Indonesia sebelum akhirnya dihentikan oleh petugas untuk pemeriksaan.
"Ketiga tersangka telah mengaku tidak mengenal kru lainnya, sehingga sepuluh kru dari Indonesia tersebut kami lepas. Mereka murni ada di kapal hanya untuk bekerja," lanjutnya.
Pihak BNN akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perusahaan yang menaungi ketiga tersangka tersebut, meski membutuhkan waktu karena perusahaan tersebut berbasis di Singapura. "Ketiga tersangka ini merupakan bagian dari sindikat internasional," tutupnya.



















