Kejari Bengkalis Terima 4 Tersangka Dugaan Korupsi KPR Bank Riau Kepri

- JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima 4 tersangka dugaan korupsi pembiayaan KPR PT Bank Riau Kepri.
- Keempat tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Negara mengalami kerugian keuangan sebanyak Rp2,7 miliar lebih akibat perbuatan para tersangka dalam dugaan rasuah tersebut.
Bengkalis, IDN Times -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima empat orang tersangka dari penyidik Polres setempat, dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan dana Kredit Pembiayaan Rumah (KPR) yang tidak sesuai prosedur oleh PT Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Sei Pakning Tahun 2011, Jumat (12/7/2024).
Keempat orang tersangka itu yakni berinisial B (65) selaku Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRK Sei Pakning, F (59) selaku Pinsi Kredit BRK Capem Sei Pakning, M (42) selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Capem Sei Pakning dan NS (40) selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Capem Sei Pakning.
"Benar, hari ini dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). Perkara sebelumnya ditangani oleh penyidik Unit Tipikor pada Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis," ujar Kepala Kejari Bengkalis Sri Odit Megonondo, Jumat sore.
Usai menerima para tersangka tersebut dari pihak kepolisian, dilanjutkannya, pihaknya saat ini tengah menyiapkan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Surat dakwaan sedang disusun tim JPU. Kalau (surat dakwaan) sudah rampung, baru dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru," lanjutnya.
1. Rugikan keuangan negara sebanyak Rp2,7 miliar

Diterangkan Kepala Kejari Bengkalis itu, akibat perbuatan para tersangka dalam dugaan rasuah tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebanyak Rp2,7 miliar lebih.
"Berdasarkan audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Riau, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.793.000.000," terang Odit yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut).
Atas hal tersebut, para tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
2. 4 JPU disiapkan untuk membuktikan perbuatan para tersangka di persidangan

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis Herdianto menerangkan, dalam dugaan korupsi tersebut pihaknya telah menunjuk empat JPU.
"Mereka (4 JPU) nanti akan membuktikan perbuatan para tersangka di Pengadilan Tipikor," terangnya.
3. Ditahan di Lapas selama 20 hari kedepan

Ditambahkan Herdianto, usai Tahap II tersebut, para tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis untuk menjalani penahanan badan.
"Dititipkan di Lapas Bengkalis selama 20 hari kedepan," tambahnya.



















