Bawa Anak di Bawah Umur, WN Afghanistan Dikeroyok Warga Batam

Batam, IDN Times - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi penghadangan mobil yang dikendarai seorang warga negara (WN) Afghanistan di Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Video berdurasi 48 detik itu memperlihatkan seorang pria yang menghentikan paksa satu unit mobil, dan berteriak bahwa pengemudi mobil tersebut telah membawa anak perempuannya yang masih berusia 15 tahun.
Tidak berhenti di situ, dari dalam mobil tersebut selanjutnya keluar seorang WN Afghanistan berinisial MZW dan yang kemudian dikeroyok masyarakat setempat.
"Benar kejadian tersebut saat ini sedang kita tangani di Polresta Barelang," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, Selasa (16/7/2024).
1. Orang tua anak di bawah umur melapor ke Polresta Barelang

Kasus ini dilaporkan oleh orang tua seorang anak di bawah umur. Berdasarkan hasil visum, ditemukan adanya tanda-tanda pencabulan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.
"Hari ini kami menerima laporan dari orang tua korban mengenai tindak pidana pencabulan. Hasil visum menunjukkan adanya bukti pencabulan terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur," ungkap AKP Giadi.
Giadi menyatakan bahwa pihaknya akan mengadakan gelar perkara untuk meningkatkan status tersangka terhadap WNA tersebut. Proses pemeriksaan juga akan melibatkan penerjemah karena tersangka tidak lancar berbahasa Indonesia.
"Hari ini kami akan menggelar perkara untuk meningkatkan status WNA Afghanistan tersebut menjadi tersangka. Kami juga akan memanggil penerjemah untuk memudahkan proses pemeriksaan," lanjutnya.
2. Korban berkenalan dengan WN Afghanistan melalui sosial media

Masih kata AKP Giadi, dalam pemeriksaan polisi, diketahui bahwa korban dan pelaku berkenalan melalui sosial media. Mereka telah bertemu dua kali, dan pada pertemuan kedua, korban dijemput oleh pelaku di rumahnya.
"Korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial, kemudian bertemu dan ini adalah pertemuan kedua mereka. Pelaku menjemput korban di rumahnya," tegasnya.
3. Terdakwa belum ditetapkan sebagai tersangka

Giadi menegaskan, meski bukti visum telah diperoleh, pihaknya hingga saat ini masih belum menetapkan WN Afghanistan tersebut sebagai tersangka.
"Masih kita terus dalami kasus ini dan sejumlah pihak masih kami mintai keterangan," tutupnya.