Anggota DPRD Kabupaten Toba Betman Sitorus menyampaikan laporan dugaan kecurangan Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Toba, pada Rabu (21/2) sore. (Foto ANTARA/Eben Ezer Pakpahan)
Dalam tanda bukti penyampaian laporan Bawaslu Kabupaten Toba, bernomor: 003/LP/PL/Kab/02-27/II/2024, Betman mengatakan tindak dugaan kecurangan Pemilu terjadi saat tahapan proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK Kecamatan Laguboti di tanggal 18 dan 19 Februari 2024.
"Ada tiga perkara dugaan pelanggaran berat Pemilu yang menjadi laporan kita ke Bawaslu. Foto dan video berisi kecurangan di lokasi kejadian, sudah kita sampaikan," ujar Betman didampingi warga Silaen, Petra Sitorus usai penyampaian laporan pengaduan seperti dilansir ANTARA.
Dibeberkan, kejadian yang jadi laporan pihaknya ke pengawas Pemilu tersebut yakni, terdapatnya dua (2) lembar formulir C Hasil pemungutan suara tingkat DPRD kabupaten/kota dari partai Golkar di TPS 01, Desa Sidulang, Kecamatan Laguboti (format kedua formulir sama persis), namun dengan jumlah hasil penghitungan berbeda di kedua lembaran formulir yang bersamaan dibubuhi tanda tangan panitia penyelenggara Pemilu.
Hal ini diketahui, saat panitia penyelenggara Pemilu setempat di hadapan para saksi-saksi partai sedang menyaksikan pembukaan kertas plano guna proses rekapitulasi di tingkat PPK Laguboti, Minggu, 18 Februari 2024 sekitar pukul 20:00 WIB, menemukan kedua lembaran format formulir C Hasil tersebut.
"Formulir C Hasil peruntukan dan lokasi sama seharusnya hanya satu, kenapa jadi dua lembaran dengan isi berbeda" kata Betman.