Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Dinas Perhubungan, Iswar Lubis (Dok. Diskominfo Medan)

Medan, IDN Times - Pemerintah Kota Medan memberlakukan tarif pada angkutan perkotaan bus listrik di Kota Medan melalui keputusan Wali Kota Medan No.550/16.K.

Pemberlakuan tarif berbayar bus listrik ini terhitung mulai 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar saat melakukan jumpa pers di Gedung Intelligent Transport System (ITS) Dishub Medan, pada Senin (30/12/2024).

1. Tarif reguler untuk penumpang umum Rp5 ribu

Kepala Dinas Perhubungan, Iswar Lubis (Dok. Diskominfo Medan)

Iswar menyebutkan tarif yang akan diberlakukan untuk bus listrik nantinya dikenakan tarif reguler sebesar Rp5 ribu untuk masyarakat umum.

"Dengan berlakunya keputusan tersebut, Pemko Medan telah menetapkan tarif angkutan perkotaan sebesar Rp5 ribu untuk penumpang umum," kata Iswar.

Sedangkan untuk pelajar, mahasiswa, lansia dan disabilitas dikenakan tarif sebesar Rp3 ribu, dan balita (dibawah lima tahun) tidak dikenakan tarif atau gratis.

"Untuk yang mendapatkan subsidi khusus, harus terlebih dahulu melakukan registrasi sebelum melakukan perjalanan," ujar Iswar.

Registrasi tersebut dapat dilakukan di Terminal Amplas, Terminal Pinang Baris, J City, Belawan, Stasiun Bandar Kalifah, Terminal Lau Cih Tuntungan dan Plaza Medan Fair.

"Disitu nanti ada petugas kita, silahkan daftarkan dengan membawa kartu elektronik yang akan digunakan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), kartu pelajar ataupun kartu mahasiswa," terang Iswar.

2. Tarif berlaku dalam satu sistem, setiap perjalanan yang memakan waktu kurang dari 75 menit

Editorial Team

Tonton lebih seru di