Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pilkada 2024.

Medan, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah menolak berkas pendaftaran bakal calon bupati Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis. Buntut penolakan ini, KPU Tapteng pun diperkarakan.

KPU beralasan, penolakan itu karena Bacalon tidak mendaftar melalui aplikasi daring Silon. PDI Perjuangan sebagai pengusung Bacalon itu, melaporkan KPU Tapteng ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Selain itu, PDI Perjuangan juga melaporkan KPU Tapteng ke polisi

1. Tidak ada alasan KPU tidak menerima pendaftaran Masinton

Ilustrasi Pilkada 2024. (ANTARA/Arif Fqh)

Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tapteng, Sarma Hutajulu mengatakan, pelaporan ini adalah bentuk kekecewaan terhadap penyelenggara pemilu. KPU dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Sebenarnya, tidak ada dasar hukum KPU bisa nenolak langsung pendaftaran, belum menerima apapun (Berkas), bagaimana dia tahu seluruh dokumen itu ada," kata Sarma, Jumat (6/9/2024).

Disinggung soal tidak ada surat keterangan penarikan dukungan PDIP sebagai partai politik koalisi pendukung Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN) saat mendaftar Masinton, Sarma mengatakan tidak menjadi alasan KPU Tapteng menolak berkas pendaftaran tersebut.

"Harusnya dia (KPU Tapteng) terima dulu, baru setelah verifikasi administrasi baru dia nyatakan apa apa saja yang tidak lengkap, misalnya syarat ini tidak ada, yang ini tidak ada, barulah dia (KPU) bilang TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Sarma.

2. KPU Tapteng tidak belajar dari Labuhanbatu

Editorial Team

Tonton lebih seru di