Medan, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah menolak berkas pendaftaran bakal calon bupati Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis. Buntut penolakan ini, KPU Tapteng pun diperkarakan.
KPU beralasan, penolakan itu karena Bacalon tidak mendaftar melalui aplikasi daring Silon. PDI Perjuangan sebagai pengusung Bacalon itu, melaporkan KPU Tapteng ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Selain itu, PDI Perjuangan juga melaporkan KPU Tapteng ke polisi