Binjai, IDN Times - Harta yang ditinggalkan seseorang terkadang membawa berkah. Tetapi, ada juga kalanya harta yang ditinggalkan malah membawa mala petaka atau menjadi perebutan.
Seperti perkara perdata yang tercatat di Pengadilan Agama Kota Binjai, Sumatera Utara dengan Nomor: 557 tertanggal 5 Oktober 2021, dengan penggugat Fadli (34) warga Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara dan tergugat atas nama Norma (85), warga Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Sidang mediasi pertama dipimpin Ketua Majelis Hakim, Helmilawati SHI MA, didampingi dua Hakim Anggota, Fatna Khaelida SSy, dan Makky SHI, Selasa (12/10/2021), pihak tergugat mengaku keberatan dan menolak gugatan perdata yang diajukan penggugat.