pexels.com/Juan Pablo Serrano Arenas
Selanjutnya, untuk pendaftaran dan pengantaran calon klien dapat melalui pendampingan dari BNNP atau BNNK atau langsung oleh keluarga.
Setelah melakukan pendaftaran, petugas Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang berwenang dalam hasil akhir keputusan asesment dalam hal penerimaan klien yaitu dalam penentuan rawat inap, rawat jalan, ataupun penolakan.
Saat melakukan pendaftaran, calon klien wajib diantar oleh orangtua atau suami atau istri sebagai penanggung jawab selama residen menjalani rehabilitasi, apabila orangtua atau istri atau suami berhalangan hadir, maka wali (saudara kandung dalam satu Kartu Keluarga) wajib membawa serta surat kuasa.
Bagi calon klien yang bekerja atau sekolah atau kuliah, wajib menyertakan surat cuti kerja atau sekolah atau kuliah. Mereka yang mengikuti rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang, disarankan mengikuti sampai dengan komplit program (fase stabilitasi, primary, dan re-entry).
Tak hanya itu, orangtua atau wali, suami atau istri dari calon klien wajib menghadiri pertemuan yang dijadwalkan oleh petugas Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang antara lain, dialog keluarga, konseling keluarga, kelompok dukungan keluarga, kunjungan keluarga dan lain-lain.