Sebagai hal berharga yang harus dilindungi saat sedang berkendara, keselamatan harus mendapat perhatian penting para pengendara saat gaspol di jalan raya. Sangat penting bagi mereka untuk memiliki pengetahuan dan pemahaman terkait fungsi cara penggunaan sejumlah komponen penting yang mendukung keselamatan berkendara, salah satunya lampu darurat atau biasa dikenal dengan lampu hazard.
Lampu hazard sendiri adalah lampu yang berfungsi sebagai peringatan atau penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut. Ketika tombol dengan simbol segitiga merah ditekan, maka lampu hazard akan hidup bersamaan
Menurut Instruktur terlatih Honda ini, perihal mengenai regulasi lampu hazard tercantum dalam UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.
Sofiyan Hazri, Instruktur Safety Riding PT Indako Trading Coy selaku main dealer Honda di wilayah Sumatera Utara dengan semangat Satu Hati mengungkapkan, bahwa saat ini sejumlah pabrikan roda dua, terutama Honda menerapkan penggunaan fitur lampu hazard pada jajaran produknya dengan tujuan untuk melindungi keselamatan sebagai prioritas saat berkendara.
Berikut informasi seputar tentang bagaimana cara menggunakan lampu hazard yang aman dan tidak melanggar undang-undang: