Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin (kaos hitam) saat mendampingi pelaku dirawat di RS Bhayangkara TK II Medan (Istimewa)

Medan, IDN Times - Mendapat kesempatan bebas melalui proses asimilasi COVID-19 tak membuat Andre Barus bertaubat. Pria 28 tahun ini malah kembali melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) bersama dua temannya di sekitaran Stadion Teladan Medan, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Kali ini, warga Jalan Pertahanan, Patumbak ini dan temannya Abdul serta Tomi Syahputra Purba (30) warga Jalan Jati III, Medan merampas paksa harta seorang pelajar berinisial FSS (16) warga Jalan Basir Medan Johor.

"Kejadian yang menimpa korban terjadi di seputaran Jalan Dr GM Panggabean, pada Rabu (22/4) sekira pukul 23.00 WIB" kata Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Ramadhan, Selasa (28/4).

1. Korban dirampok saat hendak mencari makanan

Pelaku (duduk di kursi roda) setelah mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara TK II Medan

Rikki menjelaskan, sebelum kejadian, FSS dan rekannya dengan mengendarai satu sepeda motor melintas di lokasi kejadian untuk mencari makanan. Tanpa disadari, para pelaku yang menumpangi satu sepeda motor datang dari arah belakang dan menghentikan laju kendaraan FSS.

"Saat itu pelaku Abdul bertindak sebagai pengemudi, Andre duduk di tengah dan Tomi duduk paling belakang," ujar Rikki.

2. Korban berhasil mempertahankan motornya dengan cara berteriak rampok

ilustrasi sepeda motor (IDN Times/Ayu Afria)

Setelah berhenti, lanjut pria berkacamata ini, pelaku Tomi dan Andre turun dari sepeda motor. Mereka lalu meminta uang sebesar Rp50 ribu dan telepon genggam korban secara paksa. Keduanya lalu menyerahkan harta benda korban kepada pelaku Andre.

Tidak puas sampai di situ, pelaku Tomi mencoba merampas sepeda motor yang ditunggangi FSS. Namun upaya itu gagal setelah FSS berteriak rampok. Ketiga pelaku kabur dengan cara berpencar.

"Pelaku Tomi berhasil diamankan petugas kita yang saat itu sedang melakukan mobile rutin di sekitaran lokasi kejadian. Dari Tomi diamankan sepeda motor yang digunakan dan telepon genggam milik korban," ucap Rikki.

3. Dua kaki Andre terpaksa ditembak karena melawan saat pencarian barang bukti

Petugas medis saat memberikan pengobatan kepada pelaku (terbaring) di RS Bhayangkara TK II Medan (Istimewa)

Saat diinterogasi di markas komando pelaku Tomi mengaku telah merampas uang dan seluler korban. Dari pengakuannya diketahui dua pelaku lain yakni Abdul dan Andre.

Berdasarkan informasi itu petugas kemudian melakukan pengembangan. Pelaku Andre akhirnya diciduk dari Jalan Tapian Nauli, Medan Kota, pada Sabtu (25/4) sekitar pukul 23.45 WIB. Darinya petugas turut menyita satu unit Iphone 6 milik korban.

"Namun Andre terpaksa kita beri tindakan tegas dan terukur di kedua kakinya. Langkah itu dilakukan karena ia melawan dan tidak mengindahkan tiga kali tembakan peringatan pada saat pencarian barang bukti dilakukan," kata Rikki.

Setelah diamankan pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan untuk diobati dan selanjutnya diboyong ke Mapolsek Medan Kota.

4. Andre bebas dari penjara setelah dapat asimilasi COVID-19

Petugas menggiring pelaku (di kursi roda) masuk ke dalam mobil usai dirawat di RS Bhayangkara TK II Medan (Istimewa)

Kepada petugas, sambung Rikki, Andre mengaku sudah empat kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama. Bahkan dia baru bebas melalui asimilasi Covid-19.

"Perkara terakhir Andre merampas telepon genggam korbannya di Jalan SM Raja tepatnya di depan kampus UISU. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun, namun dapat remisi atau asimilasi jadi menjalani hukuman 1,5 tahun," jelas Rikki.

"Kasus ini masih kita kembangkan guna meringkus pelaku Abdul," pungkas Rikki.

Editorial Team