Medan, IDN Times - Sebanyak 1.150 slop atau 11.150 bungkus rokok merek Luffman yang tidak dilengkapi pita cukai gagal diselundupkan di Sumatera Utara.
Tindakan penggagalan itu dilakukan Petugas Bea dan Cukai (BC) Sumatera Utara.
Bus yang membawa rokok ilegal asal Batam itu ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu disimpang Kawat, Kabupaten Asahan dan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sumut.
Penangkapan dilakukan oleh tim operasi gabungan Kantor Wilayah BC (KWBC) Sumut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC (KPPBC) Teluk Nibung, dan KPPBC Kualatanjung.