Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bawa 5 Kg Ganja Pakai Becak Motor, Warga Medan Ditangkap di Riau

M Idris (kiri) warga Medan yang mengendarai becak motor dari Kota Medan ke Rohil dengan membawa ganja kering seberat 5 Kg (IDN Times/ dok Polsek Bagan Sinembah)

Rokan Hilir, IDN Times - M Idris ditangkap oleh tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau. Warga Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) itu, ditangkap karena membawa Narkoba jenis ganja kering sebanyak 5 paket besar.

Ia membawanya dengan mengendarai becak motor dari Kota Medan ke Kabupaten Rohil. "Ya benar. Jadi tersangka MI (M Idris) ini mengendarai becak motor dari Medan ke Rohil membawa 5 paket besar ganja kering. Perjalanannya lebih kurang 10 jam katanya," ujar Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Renaldy Yudhistira Indrasari, Kamis (25/7/2024).

"Berat ganjanya 5 Kg," sambungnya

1. Tangkap pengedar ganja di perkebunan

Tim Reskrim Polsek Bagan Sinembah saat mengamankan barang bukti ganja kering (IDN Times/ dok Polsek Bagan Sinembah)

Diterangkannya, sebelum M Idris ditangkap, pihak kepolisian terlebih dahulu menangkap Robi, seorang bandar ganja di Kabupaten Rohil.

"Tersangka R (Robi) kami tangkap disebuah perkebunan milik warga, yang berada di Jalan H Adnan, daerah Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah," terang Iptu Renaldy.

Dari keterangan Robi lah, akhirnya M Idris berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

2. Jaringan Aceh-Sumut

Barang bukti ganja dan becak motor yang disita pihak kepolisian (IDN Times/ dok Polsek Bagan Sinembah)

Lebih lanjut dijelaskannya, dari keterangan kedua tersangka, ganja tersebut didapat dari jaringan lintas provinsi, yakni Aceh dan Medan. Yang mana, ganja tersebut akan diedarkan di Kabupaten Rohil.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari jaringan lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan. Lalu ganja tersebut diedarkan di wilayah Rokan Hilir," jelasnya.

3. Terancam hukuman mati

ilustrasi hukuman tegas kepada pemain tegas (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Ditambahkannya, terhadap M Idris dan Robi, Polsek Bagan Sinembah menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidananya hukuman mati," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fanny Rizano
Doni Hermawan
Fanny Rizano
EditorFanny Rizano
Follow Us