Medan, IDN Times – Sejak 25 September 2024, tahapan pemilihan Gubernur Sumatra utara memasuki tahapan kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, telah menetapkan batasan dana kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.
Tim dari pasangan nomor urut 1 Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya dan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala sepakat batas maksimal dana kampanye Rp365.144.800.000.
