Binjai, IDN Times - Sidang tersangka bandar narkoba Binjai Suarni alias Ame dan dua kaki tangannya Juna serta Suratman alias Kutil, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Ketiganya kembali didudukan berbarengan di bangku pesakitan ruang Cakra PN Binjai Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Rabu (21/8).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi yang diwakilkan Ame cs lewat kuasa hukum mereka, Marbun Brother and Partner. Sidang dipimpin hakim ketua, Fauzul Hamdi didampingi hakim anggota, Dedi.
Bandar sabu Ame cs dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Perwira Tarigan, karena terbukti bersalah.