Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bandar Narkoba Diciduk di Medan, Timbun 27 Kg Sabu dan 14 Ribu Ekstasi
Ilustrasi narkoba. IDN Times/ Sukma Shakti

Medan, IDN Times – Personel Polda Sumatra Utara menangkap gembong narkoba di kawasan Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Senin (29/1/2023). Terduga bandar yang ditangkap berinisial FRLG (35) warga Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.

1. Ditangkap sedang bawa 1 Kg sabu

Ilustrasi penyalahgunaan obat (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka FRLG dibekuk ketika melintas di Jalan Flamboyan dengan bersepeda motor.

“Saat digeledah, kami mendapati tersangka membawa sabu-sabu seberat satu kilogram,” ujar Hadi dalam keterangannya, Rabbu (31/1/2024).

2. Tersangka menimbun sabu dan ekstasi di dalam rumah

(Ilustrasi narkoba) IDN Times

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Dari sana polisi menemukan 27 Kg sabu-sabu dan ekstasi

Setibanya di lokasi petugas mendapati barang bukti berupa sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27 kg dan pil ekstasi sebanyak 14.431 butir. Barang haram itu disimpan di dalam ransel yang ada di kamarnya.

3. Polisi dalami jaringan tersangka

Ilustrasi borgol. (unsplash.com/niu niu)

Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan. Mereka mendalami soal jaringan tersangka.

“Pelaku ditahan di Mapolda Sumut. Kita masih melakukan pemeriksaan mendalam,” pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article