Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Anggota Ormas Kesal Jaksa Diduga Minta Imbalan Burung Mahal

Anggota Ormas Kesal Jaksa Diduga Minta Imbalan Burung Mahal
Dedi Pranoto selaku kuasa hukum Kepot (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Share Article

Medan, IDN Times - Tiga pelaku pembacokan terhadap jaksa dan staf Kejari Deli Serdang sudah ditangkap polisi. Termasuk salah satu di antaranya sang otak pelaku bernama Kepot.

Baik pelaku dan korban ternyata selama ini telah saling mengenal. Melalui kuasa hukumnya, pelaku Kepot mengaku bahwa ia menyuruh 2 rekannya membacok Jaksa lantaran kesal, karena diduga Jaksa kerap meminta imbalan atas perkara yang menimpanya.

"Terakhir klien saya (Kepot) bilang bahwa oknum Jaksa meminta kepadanya (imbalan) burung yang bagus," kata Dedi Pranoto selaku kuasa hukum Kepot kepada IDN Times, Senin (26/5/2025) siang.

1. Pembacokan bermula ketika tersangka Kepot mengaku kesal kepada jaksa yang diduga meminta imbalan burung mahal atas perkara yang ditanganinya

Jaksa Wesli korban pembacokan di Serdang Bedagai (dok.Istimewa)
Jaksa Wesli korban pembacokan di Serdang Bedagai (dok.Istimewa)

Dedi mengatakan bahwa antara Kepot dan sang Jaksa bernama Jhon Wesli saling mengenal. Permasalahan antara mereka mulanya terjadi diduga karena sang jaksa berkali-kali meminta imbalan.

"Ini bermula dari 2024 terkait perkara yang menimpa klien saya. Dari situ dia merasa kesal terhadap oknum tersebut. Hari Minggu kemarin memuncaknya, terkait permintaan burung. Burung tidak ditentukan, yang penting katanya burung yang bagus, itu permintaan (Jaksa) seminggu lalu melalui telepon," ungkap Dedi.

Permintaan itu disebut Dedi langsung ditolak oleh kliennya. Dari permintaan itu lah Dedi mengatakan masalah semakin mengeruh sehingga pelaku nekat menyuruh rekannya membacok Jaksa.

"Di situlah dia berpikir mau ngasih pelajaran terhadap korban, ngasih pelajaran aja tidak membunuh," jelasnya.

2. Sang Jaksa diduga sudah beberapa kali menerima imbalan dari tersangka Kepot

Dedi Pranoto selaku kuasa hukum Kepot (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Dedi Pranoto selaku kuasa hukum Kepot (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Dari keterangan Dedi, Jaksa Jhon Wesli menangani kasus yang menimpa Kepot. Jhon Wesli disebutnya merupakan Jaksa pengganti dalam persidangan itu.

"Iya Jaksa menangani kasusnya. Pertama kasus penganiayaan, kedua dan ketiga kasus pengerusakan," akunya.

Dedi mengungkapkan bahwa selama ini sang jaksa diduga sudah beberapa kali menerima uang dari Kepot. Bahkan di antaranya sampai puluhan juta.

"Pernyataan klien saya, ada (diminta uang). Pertama kalau saya tak salah Rp60 juta, Rp40 juta, Rp30 juta, dan ada di angka Rp8 jutaan lah. Terakhir diminta masalah burung itu. Dia merasa kesal dan merasa dimanfaatkan lah. Di situlah memuncaknya emosi, lantas dia sakit hati. Iya (uang untuk melobi) seputar itulah. Secara tunai disalurkan yang bersangkutan melalui honorernya lah," beber Dedi.

3. Kuasa Hukum berharap kasus pembacokan jaksa diungkap secara transparan

Jaksa Jhon Wesli saat mendapat perawatan (dok.istimewa)
Jaksa Jhon Wesli saat mendapat perawatan (dok.istimewa)

Diauki oleh Dedi apa yang dilakukan kliennya merupakan tindakan kriminal. Namun ia berharap terhadap kasus ini agar diusut secara transparan, karena menyangkut tentang pemerasan yang diduga dilakukan Jaksa.

"Harapan saya semua ini terbuka dan transparan agar peradilan dan hukum kita berjalan dengan benar tanpa ada embel apapun. Kalau salah ya salah," tegasnya.

4. Kejari Deli Serdang bantah jaksanya menerima imbalan

Staf Kejari Deli Serdang Acensio saat mendapat perawatan (dok.istimewa)
Staf Kejari Deli Serdang Acensio saat mendapat perawatan (dok.istimewa)

Sebelumnya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali, membantah dugaan pemberian imbalan atas penanganan perkara itu.

"Terkait hal tersebut (imbalan), Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan tegas mengatakan bahwa hal itu tidak benar dan mengada-ngada," ungkap Boy kepada IDN Times, Senin (26/5/2025) siang.

Ia melanjutkan, jika merujuk pada data Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, semua perkara Kepot yang ditangani di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2024, Jaksa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani kasus yang berhubungan dengan pelaku.

"Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan pihak-pihak terkait masih melakukan pendalaman motif sebenarnya dari pelaku. Kendati demikian, Kejaksaan Negeri Deli Serdang akan tetap memonitoring dan evaluasi terhadap pendalaman perkara ini, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan atas proses penegakan hukum yang dilaksanakan," pungkas Boy.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Eko Agus Herianto
Doni Hermawan
Eko Agus Herianto
EditorEko Agus Herianto

Latest News Sumatera Utara

See More

5 Tips Menghadapi Dosen untuk Bimbingan Skripsi dan Tesis

28 Jun 2026, 16:25 WIBNews