Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Anak Eks Sekda Abdya Jadi Tersangka Korupsi Program Tokopika

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Aceh Barat Daya, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya menetapkan YP, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Program Toko Online Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Aceh Barat Daya atau TOKOPIKA.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Barat Daya, Riki Guswandri mengatakan, penetapan YP sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor: PRINT- 01.a L.1.28/Fd.1/03/2023 tanggal 08 Maret 2023.

1. Ketua CCIA sekaligus anak eks sekda Aceh Barat Daya langsung ditahan kejaksaan

YP, ditahan Kejari Aceh Barat Daya usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Program TOKOPIDA. (Dokumentasi Kejari Aceh Barat Daya untuk IDN Times)

Dalam kasus ini, YP yang merupakan mantan anak almarhum sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Barat Daya, berinisial T, berperan sebagai ketua Central Creative Industies of Abdya (CCIA). 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, YP dikatakan Riki, langsung ditahan Tim Penyidik Kejari Aceh Barat Daya, pada Senin, 13 Maret 2023. 

“Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya melakukan penahanan terhadap tersangka YP,” kata Riki, dalam keterangan tertulis yang diterima, pada Selasa (14/3/2023).

2. Diduga bersekongkol korupsi anggaran Program TOKOPIKA

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Riki menjelaskan, penetapan YP sebagai tersangka usai dilakukan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program TOKOPIKA tahun anggaran 2020 dengan dana mencapai Rp1.320.638.000.

Ada dua orang yang dijadikan terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Muhammad Syaifuddin Abdullah dan Khazali. Bahkan keduanya telah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. 

“Dari hasil pengembangan telah ditemukan cukup bukti atau dua alat bukti atas perbuatan tersangka tersebut,” ujar Riki.

3. Memanfaatkan aplikasi yang sudah ada dan meraup uang hingga Rp592 juta lebih

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dikatakan Riki, tersangka YP bersama Muhammad Syaifuddin Abdullah dan Khazali melakukan persekongkolan jahat dengan merencanakan, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), penawaran, pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pencairan uang kegiatan.

Kemudian, tersangka YP dengan terpidana Muhammad Syaifuddin Abdullah memanfaatkan aplikasi yang sudah pernah ada. Subkelas perangkat lunak itu lalu dimodifikasi menjadi aplikasi TOKOPIKA.

“Tersangka YP telah menikmati uang kegiatan sebesar lebih kurang Rp592 juta,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Aceh Barat Daya itu.

4. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Usai ditetapkan sebagai tersangka, YP yang telah ditahan terhitung sejak 13 Maret 2023, disampaikan Riki, akan terus mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blangpidie.

Penahanan hampir tiga pekan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 107 L1.28/Fd.1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023.

“Alasan penahanan sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP dengan alasan objektif yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dan alasan subjektif yaitu karena ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” jelas Riki.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
Muhammad Saifullah
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us