Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Penjara Seumur Hidup

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Intinya sih...
  • Jaksa Tuntut Satria Nanda Hukuman Mati
  • JPU menuntut hukuman mati terhadap Satria Nanda. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar pada, Selasa (26/5/2025) oleh jaksa Alinaex Hasibuan dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
  • Kasus ini bermula pada Februari 2024. Operasi berhasil membawa 44 bungkus sabu ke Kantor Satresnarkoba. Namun, sebanyak 9 bungkus tidak dimasukkan dalam laporan resmi dan diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Batam, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda. Ia dinyatakan terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan sejumlah anggota polisi di Kota Batam.

 Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Batam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi dua hakim anggota, Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu.

 Dalam pembacaan amar putusannya, Tiwik mengatakan terdakwa Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika Golongan I.

 Ia menjelaskan, alasan pemberatan dalam putusan pidana yang dijatuhkan adalah penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Satria. Ia tidak hanya mengetahui, tetapi juga menyetujui penyisihan 9 kilogram sabu dari total 50 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia, yang kemudian tidak dilaporkan sebagai barang bukti resmi.

Selain itu, terdakwa Satria Nanda juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan, dan dianggap telah menghianati pemerintah dan negara. Sementara itu, hakim menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa Satria.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Satria Nanda dengan hukuman pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan putusan, Rabu (4/6/2025)

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Satria Nanda, Charlie memilih pikir-pikir. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding karena tuntutan jaksa sebelumnya adalah pidana mati.

1. Jaksa Tuntut Satria Nanda Hukuman Mati

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati terhadap Satria Nanda. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar pada, Selasa (26/5/2025) oleh jaksa Alinaex Hasibuan dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

 Menurut jaksa, tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan tuntutan. Satria disebut terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang justru terlibat langsung dalam jaringan peredaran narkotika. Ia tidak menunjukkan penyesalan dan bersikap tidak kooperatif selama persidangan," kata Alinaex. 

Jaksa menyebut perbuatan Satria dilakukan secara terencana dan berhubungan dengan sindikat narkotika internasional.

2. Skandal Penyelewengan Barang Bukti

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda saat menjalani persidangan (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda saat menjalani persidangan (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Kasus ini bermula pada Februari 2024, ketika seorang anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Rahmadi, menerima informasi dari kakaknya, Hendriawan (buron), terkait rencana penyelundupan 300 kilogram sabu dari Malaysia. Informasi tersebut terus berkembang hingga dilakukan eksekusi penjemputan barang pada 16 Juni 2024 di perairan Uban, Batam.

Operasi yang melibatkan tim Subnit 1 Satresnarkoba Barelang berhasil membawa 44 bungkus sabu ke Kantor Satresnarkoba. Namun, sebanyak 9 bungkus tidak dimasukkan dalam laporan resmi dan diduga diperjualbelikan secara ilegal. Sabu tersebut disembunyikan di dalam lemari kayu berwarna merah-hitam di ruang kerja satuan.

Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa keputusan penyisihan sabu telah melalui persetujuan langsung dari Satria Nanda, yang saat itu menjabat Kasat Resnarkoba. Keputusan itu diambil setelah adanya teguran dari pimpinan Polresta Barelang yang mendesak adanya pengungkapan kasus besar.

Satria semula menolak, tetapi akhirnya menyetujui rencana penyisihan sabu tersebut setelah mendapat jaminan keamanan dari salah satu anggotanya, Wan Rahmat Kurniawan.

3. Sidang Maraton dan Kesaksian Bawahan

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Sidang terhadap Satria Nanda dan 11 terdakwa lainnya yang seluruhnya merupakan mantan anggota Satresnarkoba berlangsung sejak awal tahun 2025. Agenda sidang mencakup pemeriksaan puluhan saksi, termasuk ahli forensik, penyidik internal Polri, serta para terdakwa lain yang lebih dahulu mengakui keterlibatan mereka.

Beberapa nama yang turut disidangkan dalam berkas terpisah antara lain Alex Candra, Jaka Surya, Sigit Sarwo Edi, Ibnu Marfu, Fadillah, dan Rahmadi. Kesaksian mereka menguatkan dugaan bahwa Satria merupakan pengendali utama skema penyelewengan barang bukti sabu.

Persidangan juga mengungkap adanya pembagian keuntungan dalam bentuk sabu maupun uang tunai kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pengamanan serta pengambilan barang dari Malaysia.

Share
Topics
Editorial Team
Stella Azasya
Doni Hermawan
Stella Azasya
EditorStella Azasya
Follow Us