Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

6 Pejabat Pemko Binjai Dipanggil Kejaksaan terkait Dana Fiskal

Kantor Pemerintahan Kota (Pemko) Binjai, jadi sorotan terkait penyaluran anggaran dana insentif fiskal (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Anggaran dana insentif fiskal (DIF) yang diterima Pemko Binjai tahun anggaran 2024 masih simpang siur. Apakah anggaran fantastis ini benar Rp32 miliar atau Rp20,8 miliar?

Berangkat dari ketidak sesuaian anggaran yang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan Pemerintahan Kota (Pemko) Binjai, penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Pemanggilan dilakukan terhadap 6 orang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (6/5/2024).

Dari nama-nama yang dipanggil, hanya empat pejabat yang memenuhi panggilan yakni Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Mahyar Nafiah; Plt Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian, Sofyan; Kabag Hukum Pemko Binjai, Muhammad Iqbal, serta Kepala Inspektorat, Eka Edi Saputra.

1. Jaksa mulai diperiksa OPD, Sekda dan PUPR tidak penuhi panggilan

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Dua pejabat lain yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai, Irwansyah Nasution, dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Plt Kadis PUPR), Ridho Indah Purnama, tercatat tidak hadir. Keduanya beralasan tengah menghadiri kegiatan lain.

Sempat bungkam dan tidak hadir saat dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Kadis PUTR Ridho Indah Purnama, akhirnya angkat bicara terkait dugaan korupsi penyaluran dana insentif fiskal (DIF) tahu anggaran 2024, yang tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Ridho, sesuai pesan yang diterima mengaku ketidak hadiran pemanggilan dikarenakan jadwa bebarengan dengan rapat di Pemko Binjai. "Rapat pembahasan persiapan serah terima kelola pembangunan pasar binjai," kata Ridho, sesuai surat yang dilayangkan, Senin (26/ 5/ 2025) sore.

2. Kadis PUPR mengaku yang mengetahui anggaran DIF hanya di tingkat TAPD

Kantor Pemerintahan Kota (Pemko) Binjai, jadi sorotan terkait penyaluran anggaran dana insentif fiskal (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Disinggung apakah benar pihak dinas PUTR ada menerima kucuran anggaran DIF 14 Miliar, Ridho mengaku tidak tahu. 

"Gak tahu. Lebih tepat sebenarnya ke TAPD aja langsung, ke BPKPD," jelas Ridho.

Ridho menyebut, jika yang mengetahui itu hanya keuangan Pemko dan sumber yang tersedia di BPKAD. "Yang tahu keuangan pemko dan sumber dana yg tersedia apa saja di BPKPD," jelas dia.

Bahkan, dirinya sempat memaparkan jika sepengetahuan di dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang digunakan merupakan anggaran bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). "Awal pelaksanaan DPA 2023 sumber dana DAU. Terbawa menjadi hutang muncul di DPA TA 2024 sumber dana DIF," tegas Ridho.

Keterangan Ridho, seolah sedikit membuka titik terang pusaran aliran anggaran DIF. Selama ini, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seolah tidak mengetahui adanya anggaran DIF. Karena pembahasan angaran dinilai hanya sebatas dikalangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

TAPD Kota Binjai sendiri disebut meliputi Sekda selaku ketua, Kepala BPKAD dan Kepala Bapeda serta Kepala Inspektorat selaku pengawasan.

Sekda Kota Binjai Irwansyah, yang coba dikonfirmasi terkait pusaran anggaran DIF kemana saja diposkan dan ketidak hadirannya dalam pemanggilan oleh Kejaksaan. Irwansyah, yang dihubungi via WhatsApp, seolah enggan berkomentar. Sebab, pesan yang dilayangkan tak kunuung dibalas.

3. Kejari pastikan akan memanggil seluruh OPD yang diduga menerima aliran DIF

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menjelaskan, bahwa pihaknya sedang menyelidiki lebih lanjut soal dugaan penyalahgunaan dana insentif fiskal. Awalnya, informasi yang diterima menyebutkan bahwa Kota Binjai memperoleh DIF sebesar Rp32 miliar.

Namun, setelah diverifikasi, jumlah yang diterima hanya Rp20,8 miliar. "Dari total itu, Dinas PUPR diketahui menjadi penerima terbesar. Angkanya mencapai belasan miliar rupiah," kata Noprianto

Kejaksaan memastikan akan mendalami setiap aliran dana dan penggunaannya oleh OPD penerima. "Pemanggilan Sekda dan Plt Kadis PUPR yang belum hadir akan dijadwalkan ulang. Pihak kejaksaan menekankan pentingnya transparansi dan kerja sama semua pihak agar proses hukum berjalan sesuai aturan," jelas Kasi Intel.

"Dana isentif fiskal Tahun 2024 diterima dalam dua tahap oleh Pemerintah Kota Binjai. Dibayar ke hutang, diakui ada dan tidak semua. Atau hanya sebagian dari jumlah anggaran DIF," timpal Noprianto.

Makanya jelas dia, pihak kejaksaan masih mengumpulkan bukti-bukti apakah memenuhi unsur pidana. Mulai dari unsur penyalahgunaan kewenangan, kerugian negara, atau pihak-pihak yang mengarahkan untuk menyalahgunakan kewenangan dimaksud.

Sejauh ini sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Nomor : Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 tanggal 8 Mei 2025, baru 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipanggil dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi DIF.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bambang Suhandoko
Doni Hermawan
Bambang Suhandoko
EditorBambang Suhandoko
Follow Us