6 Partai Lokal Aceh Sah Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Nomor Urutnya

Banda Aceh, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) umumkan nama-nama partai politik (parpol) nasional maupun lokal yang menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Pembacaan nama-nama tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, pada Rabu (14/12/2022).
1. Ada enam parlok di Aceh ditetapkan jadi peserta Pemilu 2024

Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawarsyah mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) KIP Aceh Nomor 34 Tahun 2022, ada enam partai politik lokal (parlok) di Aceh yang dinyatakan lulus verifikasi tingkat provinsi.
Hasil rekapitulasi verifikasi tersebut dituangkan dalam berita acara dan SK KPU RI Nomor 518. Keenam parlok dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 bersama 17 partai nasional (parnas) lainnya.
2. Enam parlok yang lolos jadi peserta

Adapun enam parlok di Aceh yang dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang, di antaranya Partai Aceh (PA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Adil Sejahtera (PAS).
Kemudian Partai Darul Aceh (PDA), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (Gabthat), serta Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
3. Nomor urut partai lokal

Selain mengumumkan nama-nama parpol sebagai peserta Pemilu, dalam rapat pleno tersebut KPU RI dikatakan Munawarsyah, juga menyampaikan hasil penetapan pengundian nomor urut berdasarkan SK KPU RI Nomor 519.
“Nomor undian 1 hingga 17 untuk parlok nasional, sedangkan parlok Aceh, mulai dari nomor 18 sampai 23,” ucapnya.
Secara rinci, urutan nomor parlok dimulai dari PNA (18), Pratai Gabthat (19), PDA (20), Partai Aceh (21), PAS (22), dan Partai SIRA (23).