6 Pembunuh Harimau Sumatra di Riau Dituntut 7 Tahun Penjara

Rohul, IDN Times - Enam terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap seekor Harimau Sumatra Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keenam orang itu adalah Zulimat, Endang, Sailendara, Lepis, Arizal Kurniawan dan Emen.
Tuntutan pidana untuk keenam terdakwa itu, dibacakan JPU dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa (Zulimat, Endang, Sailandara, Lepis, Arizal Kurniawan dan Emen) masing-masing selama 7 tahun, dikurangi selama para terdakwa dalam masa tahanan," ucap Rendi Panalosa, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Rohul, Jumat (13/6/2025).
Selain pidana penjara, keenam terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing sebanyak Rp100 juta.
"Jika tidak dibayar oleh para terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan badan masing-masing selama 3 bulan," ujar Rendi.
Tidak hanya itu, sejumlah barang bukti berupa dua bilah pisau, satu bilah parang, dua utas tali nilon, satu batang kayu, dua handphone merk Vivo dan Infinix, serta satu buah seling dengan panjang lebih kurang 4 meter, dirampas untuk dimusnahkan.
"Kemudian, satu unit mobil merk Toyota Innova berwarna hitam dengan Nopol B 1657 UYA, dirampas untuk Negara," kata Rendi.
Rendi menerangkan, tuntutan pidana itu diberikan dengan sejumlah alasan tertentu. Salah satu alasan itu adalah kekejaman para terdakwa yang telah menghabisi nyawa Harimau Sumatra sebelum kemudian menguliti dan melakukan mutilasi.
"Jadi para terdakwa ini memiliki peran masing-masing. Mereka membunuh (Harimau Sumatra), lalu menguliti dan memutilasi hewan langka tersebut," terangnya.
Atas tuntutan itu, para terdakwa menerimanya. Mereka kemudian meminta kepada majelis hakim agar diberi hukuman yang ringan.
"Para terdakwa tidak mengajukan pledoi (nota pembelaan atas tuntutan JPU). Sidang selanjutnya pekan depan dengan agenda vonis hakim," ujar Rendi.
1. Terbukti melanggar pasal tentang konservasi SDA dan ekosistem

Rendi menerangkan, menurut pihaknya, para terdakwa itu terbukti bersalah melanggar Pasal 40A Ayat (1) Huruf d Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan Ekosistemnya.
"Kami menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan kegiatan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," terangnya.
"Jadi mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Kejahatan para terdakwa terhadap satwa dilindungi ini merupakan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan," sambung Rendi.
2. Ajak masyarakat jaga satwa yang dilindungi

Dilanjutkan Rendi, pihaknya berharap kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga satwa yang dilindungi, supaya mencegah kepunahan dan menjaga ekosistem alam.
"Semoga ini dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku dan menjadi contoh agar bersama-sama menjaga satwa dilindungi," pungkas Rendi.
3. Ini isi dakwaan JPU

Dalam dakwaan JPU, aksi pembunuhan Harimau Sumatra itu bermula saat terdakwa Endang bertemu dengan Frengky (DPO) di Pasar Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul, Minggu (2/3/2025).
Saat itu, Frengky mengatakan kepada terdakwa Endang, ada harimau kena jeratan babi sambil memperlihatkan video rekaman di handphone. Melihat hal itu, terdakwa Endang menanyakan dimana lokasi harimau itu. Oleh Frengky menjawab, dibelakang Kampung Makam Baru.
Dalam video itu, terdakwa Endang melihat seekor Harimau Sumatra tergeletak masih dalam keadaan hidup. Selanjutnya terdakwa Endang langsung menghubungi terdakwa Sailendra, sambil mengatakan 'ini ada harimau kena jerat babi'. Oleh Sailendra menanyakan dimana lokasinya. Kemudian terdakwa Endang menjawab, dibelakang Kampung Makam Baru.
Pada malamnya, terdakwa Sailendra bersama terdakwa Zulimar, Levis dan Emen dan Arizal, datang dari Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova warna hitam, menjemput terdakwa Endang yang menunggu di jembatan Desa Tibawan. Kemudian terdakwa Endang naik ke mobil bersama para terdakwa lainnya menunjuk lokasi harimau yang sudah terkena jerat tersebut.
Selanjutnya, mereka tiba di perkebunan kelapa sawit masyarakat, tempat harimau itu terkena jeratan babi. Terdakwa Sailendra membawa satu bilah parang, senter dan satu buah tali slank dengan panjang lebih kurang empat meter. Terdakwa Levis, juga membawa satu buah senter. Sedangkan terdakwa lainnya, bertugas memberi cahaya penerangan menggunakan handphone masing-masing.
Kemudian, terdakwa Zulimar melihat ada mata harimau dari sinar senter yang diarahkan ke semak-semak. Setelah memastikan posisi harimau dalam keadaan terbaring ditanah dengan kondisi kaki depan sebelah kiri terkena tali jerat, terdakwa Zulimar mencari kayu kecil dengan merangkaikan tali slank/ kabel sebagai alat untuk menjerat leher harimau tersebut.
Setelah tali tersebut terangkai terdakwa Zulimar memasukkannya ke leher harimau itu. Terdakwa Endang membantu menarik tali tersebut bersama dengan terdakwa Zulimar, sehingga membuat harimau itu tidak bergerak lagi.
Melihat 'si belang' tersebut sudah mati, terdakwa Zulimar lalu mengikat keempat kaki harimau itu dengan menggunakan tali tambang yang menjerat kaki harimau tersebut. Setelah terikat, terdakwa Endang bersama terdakwa Emen, mengangkat hewan langka itu dengan menggunakan kayu penjerat dengan cara memasukkan kayu tersebut ke selah antara kaki harimau yang terikat.
Terdakwa Endang dan Eman mengangkat dan membawa harimau menuju ke mobil yang jaraknya lebih kurang 200 meter. Selanjutnya harimau dimasukkan ke mobil bagian belakang.
Tepat pukul 00.00 WIB, para terdakwa berangkat menuju ke Desa Tibawan dan terdakwa Endang diturunkan di perkampungan desa tersebut. Sedangkan para terdakwa lainnya, berangkat menuju kebun kelapa sawit milik terdakwa Zulimar yang berada di Dusun Kubudienau. Dikebun itu, harimau tersebut ditinggalkan oleh para terdakwa dengan ditutupi daun dan kayu.
Pada Senin (3/3/2025) pagi, terdakwa Zulimar dan Endang pergi ke kebun itu. Kemudian terdakwa Zulimar menggantungkan harimau tersebut ke pohon jengkol dan menguliti dan memotong bagian tubuhnya. Lalu datang terdakwa Eman membantu terdakwa Zulimar memotong bagian tubuh harimau tersebut dan memisahkan antara tulang dengan daging-dagingnya.
Pada siang harinya, datang pihak kepolisian langsung mengamankan terdakwa Zulimar, Endang dan Emen. Oleh pihak kepolisian dari Sektor Rokan IV Koto itu, langsung membawa mereka beserta kulit serta potongan tulang dan daging harimau itu. Polsek tersebut, sudah ada terdakwa lainnya.