5 Fakta PT Jui Shin Indonesia Jadi Korban Mafia Tanah

Medan, IDN Times - Tak terlihat, namun keberadaannya bisa dirasakan. Itulah mafia tanah.
Adalah PT Jui Shin Indonesia yang menjadi korban keculasan mafia tanah. Lahan perusahaan yang berada di Kabupaten Deli Serdang dicaplok oleh pihak lain pada April 2014. Hingga kini sengketanya tak kunjung selesai.
"Kalau selama ini kita cuma dengar mafia tanah, tapi ga pernah terlihat wujudnya. Sekarang kami sendiri langsung merasakan adanya mafia tanah dan kami jadi korban," ujar Juliandi, Kuasa PT Jui Shin Indonesia saat bertemu IDN Times, Rabu (22/11/2023).
Akibat ulah mafia tanah, PT Jui Shin Indonesia dan PT Kawasan Industri Mabar sudah berseteru tentang kepemilikan lahan hampir 10 tahun. Hingga saat belum ada jalan keluar.
Berikut beberapa kejanggalan kasus mafia tanag yang dialami PT Jui Shin Indonesia:
1. Beli lahan dari masyarakat total 38,7 hektare untuk pengembangan usaha
PT Jui Shin Indonesia adalah perusahaan industri keramik dan semen yang besar di Indonesia. Dua brand utamanya adalah Garuda Tile (didirikan pada tahun 2001) dan Garuda Cement (didirikan pada tahun 2014).
Perusahaan ini sudah mensuplai untuk berbagai pembangunan di Indonesia termasuk suplai untuk pembangunan yang dilakukan BUMN. Bahkan perusahaan ini sudah masuk level delapan besar di Indonesia.
Salah satu lokasi operasional PT Jui Shin Indonesia ada di Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dan mempekerjakan lebih dari 3.000 orang. Perusahaan ini pun berniat melakukan pengembangan usaha.
Pada tahun 2007 sampai 2010 PT Jui Shin melakukan pembebasan lahan yang tak jauh dari lokasi operasional saat ini. Serta masih berada di Desa Saentis.
Pembebasan lahan itu dilakukan dengan cara membeli atau mengganti rugi persil-persil tanah yang dimiliki masyarakat. Dari pembebasan lahan itu Jui Shin memiliki delapan sertifikat yang diterbitkan Kantor Pertanahan Deliserdang pada 1998. Selain itu terdapat juga 132 Akta Pengoperan Hak Dengan Ganti Rugi (PHGR).
Total lahan seluas 38,7 hektare berhasil dibeli dari masyarakat. Namun karena lahan belum digunakan, PT Jui Shin masih memperbolehkan masyarakat pemilik lama bertani di lahan tersebut.